
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemilihan presiden (Pilpres) oleh MPR tidak akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertemuan Terbatas Komisi II DPR
Penegasan tersebut disampaikan Dasco setelah mengadakan pertemuan terbatas tentang wacana revisi UU Pemilu, yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, serta perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“(Revisi) Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR,” ujar Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Upaya Dasco Menepis Isu
Seperti yang diketahui, bersamaan dengan ramainya pemberitaan mengenai Pilkada dipilih oleh DPRD, beredar isu di media sosial bahwa hal yang sama akan diberlakukan untuk pemilihan Presiden.
Dasco merasa perlu untuk menegaskan hal ini guna mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat.
“Kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” pungkas Dasco.
Sumber: gelora.co (2026-01-19)
0 Komentar