
Kuasa hukum Roy Suryo beserta rekan-rekannya dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran. Pernyataan ini disampaikan dalam program iNterupsi, yang dipublikasikan di kanal YouTube Official iNews pada hari Jumat, 23 Januari 2026.
Ahmad Khozinudin Tegaskan Kliennya Tidak Akan Mundur
Dalam acara tersebut, Khozinudin menyampaikan, “Saya ingin tegaskan bahwa klien kami melawan dan terus berjuang. Alhamdulillah pada saat komitmen di Gedung Joeang pada 19 Januari yang lalu, Pak Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma kemudian bersama klaster yang lain, klaster pertama yakni ada Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur selangkah pun untuk mengungkap masalah ini.”
Menolak Tawaran SP3
Khozinudin juga menyatakan bahwa komitmen ini tidak akan pudar meskipun ada tawaran dari Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Lebih lanjut, ia mengkritik sikap Presiden Jokowi yang dinilai arogan dan tidak layak disebut sebagai negarawan. “Saya pikir orang yang punya sikap negarawan itu tidak akan melaporkan warga negaranya atau dulu pernah menjadi rakyatnya ke proses hukum yang sebenarnya dia bisa menemukan cara yang paling sederhana untuk meyakinkan orang yang bertanya tentang ijazahnya,” jelas Khozinudin.
Penolakan Jokowi untuk Menunjukkan Ijazah
Khozinudin menambahkan bahwa mereka telah melakukan pendekatan secara baik-baik pada 15-16 April tahun lalu di Solo dan Yogyakarta, namun menghadapi penolakan. “Dan sudah secara baik-baik pada tanggal 15-16 April tahun yang lalu mendatangi Solo juga Yogyakarta dengan surat resmi, ditemui resmi tetapi sikap arogansi pemilik ijazah menyampaikan ‘bukan hak saudara untuk meminta, tidak ada kewenangan untuk memaksa dan tidak ada kewajiban bagi saya' (menunjukkan ijazahnya),” pungkasnya.
Sumber: gelora.co (2026-01-23)
0 Komentar