
Respons Gubernur Jawa Barat dan Konfirmasi Pemecatan
Respons itu disampaikan Dedi saat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam rangka membahas soal normalisasi sungai hingga penyelamatan aset negara, Kamis, 11 Desember 2024.Dedi menyebut bahwa, pemecatan terhadap Erwin bukan kewenangannya. Hal itu ditanyakan oleh awak media setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Dua Pejabat Tersangka Korupsi
Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029, Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu, 10 Desember 2025.Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan
Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa, serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.Sumber: www.gelora.co (2025-12-11)
0 Komentar