UGM Dituding Lindungi Jokowi dalam Sengketa Ijazah, Abaikan Perintah Majelis Hakim KIP

UGM Dituding Lindungi Jokowi dalam Sengketa Ijazah, Abaikan Perintah Majelis Hakim KIP

Universitas Gajah Mada (UGM) dituding memberikan perlindungan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Tuduhan ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, setelah mengamati jalannya persidangan pada Selasa (2/12/2025).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari sengketa informasi publik yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), yang diwakili oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Rizal Fadillah, yang hadir sebagai pengunjung, menyatakan bahwa sikap UGM dalam persidangan mengindikasikan upaya melindungi Jokowi.


Tudingan Upaya Menutupi Informasi

Menurut Rizal Fadillah, UGM secara konsisten berupaya melindungi informasi terkait riwayat akademik Jokowi. Ia berpendapat bahwa universitas tersebut memiliki kerangka berpikir bahwa Jokowi harus dilindungi, meskipun majelis hakim telah menyarankan pembahasan dalam konteks yang lebih umum.

Rizal menilai tindakan UGM merupakan masalah serius dalam polemik ijazah Jokowi. Ia menuduh pihak universitas, mulai dari dekan hingga perwakilan dalam sidang KIP, secara sengaja menyembunyikan informasi detail mengenai status perkuliahan, hasil studi, hingga kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.


Penolakan Uji Konsekuensi dengan Pihak Eksternal

Pusat perdebatan dalam sidang adalah penolakan UGM untuk melibatkan pihak eksternal dalam melakukan uji konsekuensi terkait Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi. Sebelumnya, majelis hakim KIP telah meminta agar informasi yang ditutupi dalam KHS tersebut harus melalui uji konsekuensi dengan melibatkan pihak di luar UGM untuk mengakomodasi kepentingan publik.

UGM diketahui telah melakukan uji konsekuensi, namun hanya melibatkan seorang pakar hukum pidana dari internal UGM. Pihak UGM berdalih bahwa KHS merupakan data pribadi, sehingga melibatkan masyarakat atau pihak luar dalam uji tersebut dianggap sama dengan membuka data pribadi ke publik.


Teguran dari Majelis Hakim KIP

Sikap UGM yang tidak melibatkan pihak eksternal mendapat teguran langsung dari majelis hakim. Ketua Sidang KIP, Rospita Vicy Paulyn, menyatakan bahwa UGM telah mengabaikan perintah majelis yang secara spesifik meminta pelibatan pihak luar.

"Jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ujar Rospita saat mencecar perwakilan UGM dalam sidang. Rospita menegaskan bahwa tujuan pelibatan pihak eksternal adalah untuk memastikan adanya pandangan lain mengenai sejauh mana kepentingan publik dapat diakomodasi terkait informasi tersebut.


Dugaan untuk Membiarkan Polemik Mengambang

Rizal Fadillah menyimpulkan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan UGM bertujuan untuk membuat polemik ijazah Jokowi terus mengambang tanpa kejelasan. Menurutnya, ada upaya untuk menyembunyikan dan tidak membuktikan kebenaran terkait klaim yang beredar di masyarakat bahwa ijazah tersebut palsu.

"Intinya sebenarnya adalah bahwa produk akhir bacaan publik bahwa ijazah Jokowi itu adalah palsu ingin disembunyikan, ingin diambangkan, ingin tidak ditunjukkan dan tidak dibuktikan," kata Rizal.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (02/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor