Tolak Minta Maaf, Kubu Roy Suryo Beberkan 3 Alasan Ogah Mediasi dengan Jokowi

Tolak Minta Maaf, Kubu Roy Suryo Beberkan 3 Alasan Ogah Mediasi dengan Jokowi

Pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, secara tegas menolak opsi mediasi. Mereka menyatakan tidak bersedia menempuh jalur damai atau menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Jokowi.

Sikap tersebut disampaikan seiring proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Ketiganya, bersama lima orang lainnya, telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak Roy Suryo Cs mengemukakan beberapa alasan mendasar di balik penolakan mediasi tersebut.


Fokus pada Keaslian Ijazah, Bukan Permintaan Maaf

Roy Suryo menegaskan bahwa mediasi tidak akan dilakukan jika syaratnya adalah keharusan untuk meminta maaf. Menurutnya, inti dari persoalan ini adalah pembuktian keaslian ijazah, bukan mengenai permintaan maaf. “Persoalannya [ijazah itu] asli dan tidak,” ujarnya dalam sebuah siniar, Sabtu (29/11/2025). Ia mengkhawatirkan jika isu ini tidak dibuktikan, akan timbul keraguan terhadap dokumen-dokumen lain yang pernah digunakan.


Itikad Baik Dipertanyakan

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa syarat krusial dalam mediasi adalah adanya itikad baik dari semua pihak. Ia berpendapat bahwa pihak Jokowi belum menunjukkan itikad baik tersebut. Menurutnya, kesempatan untuk menunjukkan ijazah asli telah terbuka melalui empat proses pengadilan perdata, namun hal itu tidak dilakukan. Khozinudin membandingkan situasi ini dengan Arsul Sani yang langsung menunjukkan ijazahnya saat dipertanyakan. Tanpa adanya itikad baik untuk membuktikan keaslian dokumen, mediasi dianggap sulit untuk berhasil.


Mediasi Dinilai Tidak Menyelesaikan Pokok Perkara

Alasan lain penolakan datang dari kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji, yang menjelaskan bahwa mediasi penal (penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan) tidak akan mengungkap kebenaran materiil. Menurutnya, inti perkara ini adalah mengungkap kebenaran atas dugaan ijazah palsu berdasarkan hasil penelitian kliennya. Ia menegaskan bahwa dalam ranah pidana, mediasi tidak dikenal dan tidak akan menyelesaikan pokok sengketa hukum yang sedang diperkarakan.


Polda Metro Jaya Kabulkan Gelar Perkara Khusus

Di tengah penolakan mediasi, Polda Metro Jaya telah menyetujui permintaan pihak Roy Suryo untuk menggelar perkara khusus terkait kasus ini. Ini adalah permintaan gelar perkara khusus kedua setelah yang pertama di Bareskrim Mabes Polri dinilai tidak memuaskan. Proses ini berkaitan dengan penetapan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Pihak kepolisian menyatakan, setelah gelar perkara khusus selesai, penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs, sebelum berlanjut ke pemeriksaan lima tersangka lainnya. Pihak kepolisian meminta semua pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk fokus pada pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (01/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor