Komisi Informasi Pusat (KIP) mengkritik keras Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/12/2025). KIP mempersoalkan metode uji konsekuensi yang dilakukan UGM untuk menentukan informasi mana yang dapat dibuka untuk publik.
Sidang ini digelar atas permohonan informasi yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Fokus utama sidang adalah informasi yang ditutup oleh UGM dalam dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi.
Pelaksanaan Uji Konsekuensi Tanpa Pihak Eksternal
Majelis hakim KIP menyoroti bahwa UGM tidak mematuhi perintah sidang sebelumnya untuk melibatkan pihak eksternal dalam pelaksanaan uji konsekuensi. Uji tersebut bertujuan untuk menilai dampak jika informasi dalam KHS Jokowi dibuka kepada publik. UGM diketahui hanya melibatkan seorang pakar hukum pidana yang juga berasal dari internal universitas.
Dalih UGM Terkait Data Pribadi
Pihak UGM memberikan alasan bahwa pelibatan pihak luar atau masyarakat dalam uji konsekuensi tidak dilakukan karena KHS dianggap sebagai data pribadi. Menurut perwakilan UGM, melibatkan unsur eksternal sama saja dengan membuka informasi data pribadi tersebut kepada publik sebelum ada keputusan final. "Kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam persidangan.
Kritik Keras dari Majelis Hakim KIP
Ketua Sidang KIP, Rospita Vicy Paulyn, menegaskan bahwa perintah untuk melibatkan pihak luar bertujuan agar kepentingan publik dapat terakomodasi dalam penilaian. Ia secara langsung menyatakan bahwa UGM telah mengabaikan perintah majelis. "Ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," tegas Rospita.
Independensi UGM Dipertanyakan
Anggota KIP lainnya, Samrotunnajah Ismail, menambahkan bahwa UGM seharusnya dapat melakukan uji konsekuensi dengan pihak eksternal tanpa harus memperlihatkan dokumen KHS secara langsung. Menurutnya, diskusi dapat difokuskan pada formula atau jenis data yang ada di dalamnya. Samrotunnajah menilai sikap UGM menunjukkan ketidakindependenan dalam memandang persoalan ini dan mempertanyakan mengapa UGM tidak menyampaikan keberatan atas perintah tersebut pada sidang sebelumnya. "Bapak memperlihatkan bahwa tidak independen ya kan, untuk melihat suatu persoalan," katanya.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (02/12/2025)
0 Komentar