Ruhut Sitompul Minta Presiden Beri Hukuman Tegas Pelaku Bencana Sumatera

 

Politisi senior Ruhut Sitompul kembali menjadi sorotan publik. Kali ini ia menyuarakan keprihatinan mendalam atas musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Pernyataan kontroversialnya bahkan menyentuh usulan hukuman yang sangat berat bagi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
 

Sorotan Terhadap Bencana di Sumatera

Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor baru-baru ini terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Musibah ini menimbulkan kerugian besar dan duka mendalam bagi masyarakat. Ruhut Sitompul menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kondisi tersebut, seolah melihat adanya indikasi kuat dari ulah manusia.
 

Dugaan Keterlibatan Pihak Penyebab Bencana

Adanya dugaan bahwa bencana ini bukan semata-mata faktor alam. Muncul indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penebangan pohon secara liar di hutan. Tanda-tanda ini semakin kuat dengan ditemukannya kayu-kayu gelondongan yang ikut hanyut terbawa arus banjir. Seperti yang diberitakan oleh gelora.co (2025-12-04), dugaan ini memperkuat keyakinan akan adanya pelanggaran lingkungan serius.
 

Usulan Hukuman Mati dari Ruhut Sitompul

Menanggapi dugaan tersebut, Ruhut Sitompul tidak segan melontarkan usulan hukuman yang sangat ekstrem. Ia secara terbuka meminta Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, untuk menjatuhkan hukuman tembak mati kepada pihak yang bertanggung jawab atas bencana alam ini. Seruan ini disampaikannya melalui akun X pribadinya, menarik perhatian luas publik.
 

Hak Prerogatif Presiden dan Kasus Korupsi

Ruhut juga menambahkan imbauan lain kepada Presiden Prabowo. Ia menyarankan agar Presiden menggunakan hak prerogatifnya. Hak prerogatif tersebut digunakan untuk membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus hukum, khususnya yang dituduh korupsi. Pernyataan Ruhut ini memperlihatkan harapannya akan keadilan dan penegakan hukum yang tegas dari pemimpin negara. 

Sumber: www.gelora.co (04/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor