Resmi Ditetapkan Prabowo, Biaya Haji 2026 Per Embarkasi Mulai Dari Segini...

 

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan secara resmi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M. Penetapan ini menjadi kabar penting bagi calon jemaah haji yang sedang bersiap menunaikan rukun Islam kelima. Keputusan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.

Prabowo Teken Keppres BPIH 2026

Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tersebut pada 13 November 2025 lalu. Seperti yang diberitakan oleh gelora.co (2025-12-05), salinan Keppres ini dapat diakses melalui Website Jaringan dan Dokumentasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara. Aturan ini secara spesifik mengatur BPIH yang akan bersumber dari dua komponen utama pembiayaan.

Dua Sumber Utama Pembiayaan Haji

BPIH 2026 terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah. Selain itu, terdapat juga nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Diktum KESATU dalam Keppres menjelaskan secara gamblang tentang kedua komponen pembiayaan ini.

Komponen Bipih dan Nilai Manfaat

Bipih merupakan biaya yang secara langsung ditanggung dan dibayarkan oleh setiap jemaah haji. Sementara itu, nilai manfaat adalah dana hasil pengelolaan investasi dari dana haji yang terkumpul. Kedua sumber ini digabungkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Rincian Biaya Haji 2026 Per Embarkasi

Dalam diktum KEDUA Keppres tersebut, pemerintah menetapkan rincian BPIH per jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Beberapa rincian biaya per embarkasi yang telah ditetapkan 

Besaran BPIH per Embarkasi

1. Aceh: Rp78.324.981
2. Medan: Rp79.379.071
3. Batam: Rp87.390.981
4. Padang: Rp81.085.481
5. Palembang: Rp87.422.481
6. Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
7. Solo: Rp86.448.981
8. Surabaya: Rp93.860.981
9. Balikpapan: Rp88.791.481
10. Banjarmasin: Rp88.754.481
11. Makassar: Rp89.108.738
12. Lombok: Rp88.167.381
13. Kertajati: Rp91.774.581
14. Yogyakarta: Rp86.170.981


Besaran Bipih yang Dibayar Jemaah

Pemerintah menetapkan Bipih jemaah haji reguler sebagai berikut:

1. Aceh: Rp45.109.422
2. Medan: Rp46.163.512
3. Batam: Rp54.125.422
4. Padang: Rp47.869.922
5. Palembang: Rp54.206.922
6. Jakarta: Rp58.542.722
7. Solo: Rp53.233.422
8. Surabaya: Rp60.645.422
9. Balikpapan: Rp55.575.922
10. Banjarmasin: Rp55.538.922
11. Makassar: Rp55.893.179
12. Lombok: Rp54.951.822
13. Kertajati: Rp58.559.022
14. Yogyakarta: Rp52.955.422


Sumber: www.gelora.co (05/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor