PT Toba Pulp Lestari Dituding Jadi Penyebab Banjir Sumatera, Benarkah Milik Luhut?

Benarkah Milik Luhut? Menguak Fakta PT TPL di Tengah Tragedi Banjir Sumatra

Bencana banjir besar di wilayah Sumatra telah menjadi sorotan nasional. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 1 Desember 2025, lebih dari 600 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain korban jiwa, tercatat ratusan orang hilang dan terluka, serta puluhan ribu rumah rusak.

Kerusakan infrastruktur juga signifikan, mencakup 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan. Sejumlah pihak menilai bencana ini diperparah oleh aktivitas manusia seperti pembalakan liar.

Di tengah situasi ini, PT Toba Pulp Lestari (TPL) disebut sebagai salah satu perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir, khususnya di Sumatra Utara, dan kerap dikaitkan dengan pejabat tinggi negara.


Fakta Kepemilikan Saham PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari, yang bergerak di bidang produksi serat rayon dan bubur kertas, sering dikaitkan dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, berdasarkan data kepemilikan, perusahaan ini didirikan oleh Sukanto Tanoto pada tahun 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU).

Saat ini, kepemilikan mayoritas saham TPL sebesar 92,54 persen dipegang oleh Allied Hill Limited (AHL), sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Adapun AHL dimiliki oleh seorang pengusaha asal Singapura, Joseph Oetomo.

Sisa saham lainnya dimiliki oleh masyarakat sebesar 2,14 persen dan pihak lain 5,32 persen. Dengan demikian, data menunjukkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan bukan merupakan pemilik perusahaan tersebut.


Sejarah dan Area Operasional Perusahaan

PT Toba Pulp Lestari secara resmi berdiri pada 26 April 1983 sebagai PT Inti Indorayon Utama Tbk. Perusahaan ini kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 23 Agustus 2001.

Pada tahun 1992, perusahaan memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 269.060 hektare.

Luas area operasional TPL mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan pada 2011, area konsesinya berkurang menjadi 188.055 hektare.

Pada tahun 2025, TPL memiliki izin untuk mengelola 167.912 hektare Hutan Tanaman Industri di lima wilayah Sumatra Utara, yaitu Aek Nauli (20.360 ha), Habinsaran (26.765 ha), Tapanuli Selatan (28.340 ha), Aek Raja (45.562 ha), dan Tele (46.885 ha).


Sanggahan TPL Terkait Tuduhan Penyebab Banjir

Manajemen PT Toba Pulp Lestari telah mengeluarkan bantahan terhadap tuduhan bahwa operasional mereka menjadi penyebab banjir di Sumatra Utara. Sebagai bukti, perusahaan merujuk pada hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.

Menurut perusahaan, hasil audit tersebut menyatakan bahwa TPL patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam aspek lingkungan maupun sosial. 

Perusahaan juga menolak tuduhan melakukan deforestasi, dengan menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan adalah pemanenan yang diikuti dengan penanaman kembali.


Rekomendasi Penutupan dan Konflik Agraria

Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dilaporkan akan menandatangani surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari untuk diajukan kepada pemerintah pusat.

Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Kabupaten Simalungun.

Di sisi lain, pihak TPL membantah adanya konflik dengan masyarakat sekitar. Manajemen mengklaim telah menjalankan berbagai program sosial yang melibatkan warga lokal.

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, terdapat sembilan program sosial yang dijalankan, termasuk di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (02/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor