
Menurut Mahfud, lebih baik Presiden Prabowo Subianto melakukan executive review daripada judicial review terhadap Perpol 10/2025.
Presiden Seharusnya Ambil Alih Perpol
Mahfud menyatakan bahwa dalam executive review, Presiden dapat mengambil alih kewenangan terkait Perpol tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan mencabut Perpol tersebut melalui Perppu.Alasan Mahfud Tidak Menyarankan Judicial Review
Mahfud tidak menyarankan untuk membawa Perpol ini ke Mahkamah Agung karena pelaksanaannya yang tertutup. Selain itu, MA sering membuat keputusan kontroversial. Polemik ini juga tidak dapat diselesaikan melalui legislative review karena belum dibahas di DPR.Executive Review Keputusan Terbaik Penyelesaian Polemik
Menurut Mahfud, executive review merupakan solusi yang tepat jika Presiden Prabowo setuju dengan Perpol tersebut. Dalam executive review, Presiden dapat mencabut Perpol melalui Perppu untuk kemudian dijadikan Undang-Undang.Mahfud menekankan bahwa executive review memberikan solusi yang cukup jelas dalam penyelesaian polemik terkait Perpol 10/2025. Apabila Presiden setuju, langkah-langkah untuk mengambil alih kewenangan terkait Perpol tersebut dapat segera dilakukan.
Sumber: www.gelora.co (2025-12-18)
0 Komentar