Prabowo Diminta Mengambil Alih Peraturan Polisi Tahun 2025 Melalui Mekanisme Executive Review


Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menawarkan solusi terkait permasalahan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurut Mahfud, lebih baik Presiden Prabowo Subianto melakukan executive review daripada judicial review terhadap Perpol 10/2025.

Presiden Seharusnya Ambil Alih Perpol

Mahfud menyatakan bahwa dalam executive review, Presiden dapat mengambil alih kewenangan terkait Perpol tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan mencabut Perpol tersebut melalui Perppu.

Alasan Mahfud Tidak Menyarankan Judicial Review

Mahfud tidak menyarankan untuk membawa Perpol ini ke Mahkamah Agung karena pelaksanaannya yang tertutup. Selain itu, MA sering membuat keputusan kontroversial. Polemik ini juga tidak dapat diselesaikan melalui legislative review karena belum dibahas di DPR.

Executive Review Keputusan Terbaik Penyelesaian Polemik

Menurut Mahfud, executive review merupakan solusi yang tepat jika Presiden Prabowo setuju dengan Perpol tersebut. Dalam executive review, Presiden dapat mencabut Perpol melalui Perppu untuk kemudian dijadikan Undang-Undang.

Mahfud menekankan bahwa executive review memberikan solusi yang cukup jelas dalam penyelesaian polemik terkait Perpol 10/2025. Apabila Presiden setuju, langkah-langkah untuk mengambil alih kewenangan terkait Perpol tersebut dapat segera dilakukan. 

  Sumber: www.gelora.co (2025-12-18)

0 Komentar

Produk Sponsor