Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menjadi diskursus hangat di ruang publik.
Aturan Kapolri dan Perbincangan Publik
Regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik keras dari sejumlah kalangan, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, penerbitan Perpol tersebut tidak dilakukan secara sepihak.
Sikap Kapolri dan Mekanisme Penerbitan Peraturan
Menurutnya, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.
“Informasi yang saya dapatkan, itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden,” ujar Amir kepada wartawan, Sabtu 13 Desember 2025.
Kepatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Amir juga membantah anggapan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.
“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap dalam koridor aturan MK" Pungkasnya.
Sumber: www.gelora.co (2025-12-13)

0 Komentar