Menkeu Purbaya Siap Gelontorkan Dana Penanganan Banjir Sumatera

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengalokasikan dana darurat guna menanggulangi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera. Pernyataan ini disampaikan di tengah adanya desakan dari berbagai pihak agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional.

Komitmen Pendanaan di Tengah Ketidaktahuan Regulasi

Saat berbicara kepada media di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta pada Sabtu, 29 November, Menteri Purbaya menegaskan komitmennya untuk menyediakan anggaran yang diperlukan.

Meskipun demikian, ia mengakui belum mengetahui secara spesifik mengenai aturan yang berkaitan dengan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB). "Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja," ujar Purbaya, menegaskan kesiapan kementeriannya untuk mencairkan dana cadangan demi mengatasi dampak bencana.


Mekanisme Pooling Fund Bencana (PFB)

Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Keuangan, PFB merupakan sebuah skema pendanaan inovatif yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Skema ini dibentuk pada 13 Agustus 2021 sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam.

Melalui PFB, pemerintah dapat mengatur strategi pendanaan risiko bencana tidak hanya melalui alokasi tahunan APBN/APBD, tetapi juga dengan memindahkan risiko kepada pihak ketiga, seperti melalui asuransi aset. Kehadiran PFB diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak bencana.


Respons Pemerintah Pusat

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah penyaluran bantuan secara efektif ke wilayah-wilayah yang terdampak bencana di Sumatera.

Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah masih terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Sikap ini diambil di tengah meningkatnya tekanan publik untuk penanganan yang lebih komprehensif dari pusat.


Desakan Penetapan Status Bencana Nasional

Sejumlah pihak terus mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk musibah banjir dan longsor di Sumatera, khususnya yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. 

Alasan utama di balik desakan ini adalah skala kerusakan yang dinilai telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah. Meskipun pemerintah provinsi setempat telah menetapkan status tanggap darurat, status bencana nasional dianggap perlu untuk menggerakkan sumber daya dan bantuan yang lebih masif serta terkoordinasi langsung dari pemerintah pusat.

Referensi:

Sumber artikel: voi.id (30/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor