Menolak Lupa, MA Pernah Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kerusakan Hutan oleh Jokowi CS

Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menandakan kerusakan ekosistem hutan yang masif beberapa tahun terakhir.

Penolakan Kasasi oleh MA

Hal itu tentu mengingatkan kita pada pengelolaan hutan di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang pernah tercoreng oleh kasus hukum.

Putusan PN Palangkaraya

Pada 2015, Jokowi pernah digugat sekelompok masyarakat imbas terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan PN Palangkaraya yang memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Penolakan Kasasi

Pada 2019, Jokowi dkk tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA pada akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh Jokowi cs.

Keputusan MA tersebut menegaskan bahwa kasus kerusakan hutan yang melibatkan Jokowi dan sejumlah pejabat tinggi negara pada tahun 2015 telah mengalami titik terakhir setelah proses hukum berkepanjangan.

Sumber: www.gelora.co (2025-12-08)

0 Komentar

Produk Sponsor