KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Skandal Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Skandal Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.


Dugaan Peran dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada akhir tahun 2023. Menurut Asep, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga ketiga pihak yang dicegah tersebut berperan dalam mengubah pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.


Kronologi Penyidikan dan Perkiraan Kerugian Negara

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Sejak saat itu, lembaga antirasuah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara. Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Asep Guntur menyatakan bahwa setelah kuota dibagi secara tidak semestinya, KPK menemukan adanya aliran sejumlah uang yang berasal dari dana jemaah. Dana tersebut seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pada 18 September 2025, KPK juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.


Temuan Pansus DPR dan Respons Pihak Terkait

Temuan mengenai kejanggalan pembagian kuota ini juga sebelumnya telah disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan bahwa kliennya akan mematuhi seluruh prosedur. Anna memastikan Yaqut akan tetap berada di Indonesia dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (02/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor