Napi Dipaksa Makan Daging yang Dilarang Agama, Kepala Lapas Enemawira Dicopot, Sanksi Etik Menanti?

Seorang pejabat tinggi di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus kehilangan jabatannya menyusul dugaan tindakan tidak etis dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga binaan.

Chandra Sudarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Enemawira, diberhentikan dari posisinya setelah adanya laporan mengenai pemaksaan terhadap narapidana beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing.

Reaksi Cepat Ditjenpas dan Dasar Pencopotan Jabatan

Pencopotan terhadap Chandra Sudarto (CS) ini telah dikonfirmasi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Langkah tegas ini diambil setelah pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap insiden tersebut.

Menurut keterangan dari Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impias), proses investigasi sudah dimulai sejak 27 November 2025.

Setelah terbukti ada indikasi pelanggaran, CS segera dinonaktifkan.

Pihak Ditjenpas juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Kepala Lapas Enemawira yang kosong.

Proses Pemeriksaan Etik Berlanjut

Meskipun CS sudah dicopot dari jabatan strukturalnya, proses hukum dan etik masih terus bergulir.

Pada 28 November 2025, Ditjenpas telah menerbitkan surat perintah untuk pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto.

Rika Aprianti menegaskan komitmen institusi untuk menjaga disiplin dan integritas.

Apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti CS melakukan pelanggaran-pelanggaran serius, Ditjenpas akan terus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan kedisiplinan ini berlaku ketat bagi semua petugas, termasuk kepada warga binaan itu sendiri.

Kecaman Keras dari Anggota DPR RI, Sorotan Pelanggaran HAM

Insiden pemaksaan konsumsi makanan yang dilarang agama ini pertama kali diungkap ke ranah publik oleh anggota legislatif.

Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyoroti tindakan ini sebagai pelanggaran berat.

Ia menilai perbuatan Kepala Lapas tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga secara langsung melanggar HAM dan kebebasan beragama yang wajib dilindungi negara.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak beragama setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Mafirion mendesak agar tindakan terhadap CS diperluas, tidak hanya pencopotan jabatan, tetapi juga proses hukum formal.

Sumber: gelora.co (03/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor