Buni Yani Sebut Bandara Ilegal di Morowali Adalah Kejahatan Kedaulatan, Ancamannya Hukuman Mati

Buni Yani: Bandara Khusus di Morowali Adalah Kejahatan Negara, Ancamannya Hukuman Mati

Peneliti media dan politik, Buni Yani, menyuarakan pandangannya terkait kontroversi bandar udara (bandara) khusus yang dimiliki oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Melalui akun media sosial Facebook pribadinya, ia mengaitkan keberadaan fasilitas tersebut dengan kebijakan pada masa pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo.


Tuduhan Pengkhianatan terhadap Negara

Menurut Buni Yani, bandara khusus di kawasan industri Morowali tersebut merupakan sebuah bentuk pengkhianatan yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah unggahan yang dikutip pada hari Senin, 1 Desember 2025.


Dikategorikan sebagai Makar

Lebih lanjut, Buni Yani mengkategorikan tindakan tersebut sebagai makar atau kejahatan terhadap keamanan negara. Ia menegaskan bahwa delik pidana semacam ini merupakan jenis pelanggaran paling serius dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.


Sanksi Pidana Menurut KUHP

Buni Yani menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindakan makar sangat berat. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang menurutnya masih menjadi acuan utama dalam penegakan hukum untuk kejahatan terhadap kedaulatan negara. "Hukuman berat ini tercantum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama," ujarnya, seraya menambahkan bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.


Dugaan Kasus Serupa dan Reaksi Publik

Buni Yani menekankan bahwa fasilitas di Morowali ditengarai bukan satu-satunya bandara khusus untuk perusahaan asing asal China yang beroperasi tanpa pengawasan dari pemerintah Indonesia. Ia menyebutkan bahwa isu serupa juga beredar di wilayah Halmahera, Maluku Utara. Menurutnya, situasi ini telah memicu kemarahan publik yang semakin luas dan mendorong munculnya tuntutan agar mantan Presiden Jokowi diproses secara hukum.

Referensi:

Sumber artikel: www.gelora.co (01/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor