Masyarakat Adat Indonesia (MAI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan dua menteri dari jabatannya terkait bencana ekologis yang terjadi di wilayah Sumatera. Menurut MAI, maraknya praktik tambang ilegal dan pembalakan liar menjadi penyebab utama dari bencana tersebut.
Dalam keterangan tertulis pada Senin, 1 Desember 2025, Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini telah menjadi kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang langsung pada kerusakan alam.
Tuntutan Penegakan Hukum Tegas
MAI mendesak Presiden Prabowo untuk tidak hanya menindak para pelaku tambang ilegal dan pembalakan liar, tetapi juga mengungkap serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut. Organisasi ini memandang perlu adanya tindakan hukum yang serius untuk mengatasi akar permasalahan bencana ekologis yang berulang.
Sorotan Kinerja Menteri ESDM
Secara spesifik, MAI menyoroti kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang dinilai gagal memberikan perlindungan kepada rakyat dan lingkungan. Menurut Rafik, kebijakan perizinan tambang rakyat yang terlalu rumit telah mendorong masyarakat kecil terpaksa terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Praktik ini seringkali beroperasi tanpa standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.
Rafik menambahkan bahwa sistem perizinan yang ada saat ini justru meminggirkan masyarakat adat dan komunitas kecil, yang seharusnya mendapatkan akses legal serta pendampingan dari pemerintah.
Evaluasi Kinerja Menteri LHK
Selain Menteri ESDM, MAI juga meminta Presiden untuk mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raja Juli Antoni. Menteri LHK dinilai telah gagal menghentikan praktik pembalakan liar yang masif. Aktivitas ini disebut telah menyebabkan kerusakan serius pada hutan-hutan adat dan kawasan resapan air yang krusial.
Peringatan Bencana Berulang
MAI memperingatkan bahwa jika pembalakan liar terus dibiarkan tanpa penindakan yang efektif, bencana ekologis akan terus terjadi di masa mendatang. Rafik menegaskan bahwa kelalaian dalam mengatasi masalah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah kejahatan terhadap masa depan bangsa dan kelestarian lingkungan Indonesia.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (02/12/2025)
0 Komentar