Roy Suryo, Dokter Tifa dan 6 Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi. Netizen: Giliran Beginian Cepet


Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu. Pengumuman ini menjadi puncak dari proses hukum yang berjalan sejak April 2025.


Penetapan Delapan Tersangka

Seperti yang diberitakan oleh www.tempo.co (07/11/2025), Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Para tersangka dalam kasus ini adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.

Asep menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. Proses ini melibatkan keterangan dari berbagai ahli, termasuk ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa untuk memperkuat dasar hukum penetapan.


Dua Klaster Jeratan Hukum

Polda Metro Jaya mengklasifikasikan para tersangka ke dalam dua kelompok berbeda berdasarkan pasal yang disangkakan. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).

Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dikenakan pasal yang lebih berlapis, meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta beberapa pasal dari UU ITE, yakni Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2).


Awal Mula Proses Hukum

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Joko Widodo beserta tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dari total enam laporan polisi yang masuk terkait isu ijazah palsu, empat di antaranya telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dua laporan lainnya diketahui telah dicabut.

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada 11 Juli 2025, salah satu laporan utama berasal dari pengaduan langsung Jokowi atas dugaan fitnah. Tiga laporan lainnya yang berasal dari tingkat kepolisian resor (Polres) terkait dugaan penghasutan kemudian ditarik untuk ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, yang seluruhnya telah naik ke tahap penyidikan.

Tanggapan Netizen di Media Sosial

Adanya penetapan ini mendapatkan reaksi dari netizen yang ramai di media sosial. Beberapa menyayangkan karena hukum nampak lebih cepat bergerak ke bawah, namun jadi lambat dan tumpul untuk bergerak keatas.

Bahkan salah satunya ada yang bandingkan dengan Sylvester Matutina yang sudah jelas jadi tersangka, nelum sampai detik ini tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran

Referensi:

Data dan fakta dalam artikel ini diolah dan ditulis ulang secara ketat berdasarkan materi sumber yang disediakan oleh pengguna, tertanggal 7 November 2025, yang merujuk pada pemberitaan oleh Tempo.

0 Komentar

Produk Sponsor