Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Jaksa Kuntadi untuk menduduki posisi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di lingkungan Kejaksaan Agung. Penunjukan ini menjadi bagian dari perombakan sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di institusi tersebut.
Penunjukan Melalui Keputusan Presiden
Dasar hukum penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Konfirmasi Resmi dari Kejaksaan Agung
Kabar mengenai pengangkatan ini telah diverifikasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebenaran penunjukan Kuntadi pada Kamis (27/11/2025).
Menggantikan Pejabat Terdahulu
Dengan jabatan barunya, Kuntadi menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Amir Yanto, yang memasuki masa pensiun. Sebelum ditunjuk menjadi Kepala BPA, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Rotasi Tiga Pejabat Lainnya
Selain penunjukan Kuntadi, terdapat tiga pejabat lain yang juga mengalami rotasi jabatan. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipindahkan dari jabatan Kajati Kalimantan Tengah untuk mengisi posisi Kajati Jawa Timur. Selanjutnya, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, kini menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah. Posisi Direktur Penyidikan selanjutnya diisi oleh Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya merupakan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (27/11/2025)
0 Komentar