Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait penanganan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Lembaga anti korupsi tersebut dinilai belum menindaklanjuti perintah hakim untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu dari mantan Presiden Joko Widodo.
Perintah Pemeriksaan oleh Hakim
Perintah untuk memeriksa Bobby Nasution dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu, 24 September 2025. Namun, hingga pertengahan November 2025, KPK dilaporkan belum juga melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.
Desakan dari Studi Demokrasi Rakyat
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, pada 16 November 2025, mendesak pimpinan KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menyarankan agar pimpinan menginstruksikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan untuk memanggil dan memeriksa Bobby Nasution.
Menurutnya, jika Kasatgas tidak mampu melaksanakan perintah tersebut, pimpinan KPK dapat mengambil langkah untuk mencopotnya. Hari Purwanto juga menekankan bahwa KPK harus bertindak sebagai lembaga penegak hukum yang tegas dan non-politis, bukan lembaga yang bersikap abu-abu.
Aksi Protes Indonesia Corruption Watch
Desakan serupa datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 14 November 2025.
Dalam aksi tersebut, ICW membawa berbagai poster berisi tuntutan terkait pemeriksaan Bobby Nasution. Selain itu, digelar pula pertunjukan wayang yang menampilkan figur berwajah Bobby Nasution dan mantan Presiden Joko Widodo. ICW menuntut KPK melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Dugaan Hambatan Internal KPK
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan adanya dugaan hambatan di internal KPK. Menurutnya, penyidik KPK sebenarnya telah mengusulkan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution kepada tiga kepala satgas yang menangani kasus tersebut.
Namun, ketiga kepala satgas itu disebut tidak ada yang berani untuk menindaklanjuti usulan pemeriksaan. Zararah menegaskan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya mematuhi perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan, namun hingga kini perintah tersebut belum dijalankan.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (17/11/2025)
0 Komentar