Pasca Lengser, Jokowi Dituding Mendapat Hak Istimewa. Eggi: Harusnya Semua Setara di Mata Hukum

Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Tuding Jokowi Nikmati Keistimewaan Hukum Pasca-Menjabat

Eggi Sudjana, yang merupakan kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono, melayangkan tudingan mengenai adanya perlakuan istimewa yang diterima oleh mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dalam proses hukum. Tudingan ini muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Kesetaraan di Mata Hukum Dipertanyakan

Seperti yang diberitakan oleh www.gelora.co (10/11/2025), Eggi Sudjana merujuk pada Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Dalam pernyataannya yang dikutip dari sebuah kanal YouTube pada 9 November 2025, ia mempertanyakan mengapa prinsip tersebut seolah tidak berlaku bagi Jokowi, yang statusnya kini sudah kembali menjadi rakyat biasa setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.


Legalitas Status Tersangka Digugat

Eggi Sudjana menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya diduga telah melanggar tiga peraturan perundangan. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Dugaan Adanya Pengaruh Kekuasaan

Berdasarkan laporan yang ada, Eggi mengindikasikan adanya dugaan bahwa pengaruh dan hak istimewa Jokowi masih berperan dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia. Ia membandingkan perlakuan hukum yang diterima Jokowi dengan yang ia hadapi, seraya kembali menegaskan prinsip kesetaraan warga negara yang tercantum dalam konstitusi.


Rencana Mengajukan Praperadilan

Sebagai merespons atas status hukumnya, Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghindari proses hukum dan berencana mengambil langkah perlawanan. Ia telah menyatakan niatnya untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menantang penetapan status tersangkanya. Langkah ini disebut sebagai upaya terdekat yang akan ditempuhnya bersama tim kuasa hukumnya.


Referensi:

Sumber Fakta: Artikel "Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum" yang dipublikasikan di Gelora News (www.gelora.co) pada 10 November 2025, mengutip RMOL.

0 Komentar

Produk Sponsor