Pakar telematika Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar, tidak menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pemeriksaan Intensif Tanpa Penahanan
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo meskipun telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam oleh Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi secara langsung keputusan tersebut.
Iman Imanuddin menyatakan bahwa selain Roy Suryo, dua tersangka lain yaitu dokter Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar juga diperbolehkan untuk kembali ke kediaman masing-masing setelah proses pemeriksaan selesai.
Alasan di Balik Kebijakan Penyidik
Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada pengajuan dari para tersangka. Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengajukan permohonan untuk dapat menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan bagi mereka.
Atas dasar permohonan tersebut, penyidik memberikan kesempatan kepada para tersangka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Total Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka tersebut diklasifikasikan ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama, yaitu RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Dokter Tifauziah Tyassuma).
Dalam jurnalisme modern, penyajian berita sering kali menggunakan judul yang bersifat tendensius untuk menarik minat pembaca. Namun, isi berita yang berkualitas harus tetap berpegang pada prinsip objektif, yaitu melaporkan fakta apa adanya tanpa opini pribadi. Sentuhan investigatif muncul ketika laporan tidak hanya menyatakan sebuah peristiwa, tetapi juga menggali lebih dalam alasan di baliknya berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang, sehingga memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi
Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah serta melakukan manipulasi dokumen dengan metode yang dinilai tidak ilmiah dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Referensi:
Sumber artikel ini ditulis dari www.gelora.co (13/11/2025), yang merujuk pada keterangan pers dari Polda Metro Jaya dan pemberitaan jawapos.
0 Komentar