Korupsi RPTKA Kemnaker Menjerat Eks Sekjen Era Menteri Hanif Dhakiri

Korupsi RPTKA Kemnaker Menjerat Eks Sekjen Era Menteri Hanif Dhakiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seperti yang diberitakan oleh Gelora News (29/10/2025), tersangka yang baru diidentifikasi adalah Heri Sudarmanto (HS), yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker.

Penetapan Heri Sudarmanto, yang bertugas pada masa kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri, menandai babak baru dalam penyidikan kasus korupsi ini. Kasus ini sebelumnya telah menjerat delapan pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker.


Penetapan Tersangka Mantan Sekjen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka. Menurut keterangannya pada Rabu (29/10/2025), surat perintah penyidikan (sprindik) untuk HS telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025. Meskipun statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran spesifik dan pasal yang disangkakan kepada HS. Sebelum penetapan ini, Heri Sudarmanto diketahui pernah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi pada 11 Juni 2025.


Modus Pemerasan Sistematis

Penyelidikan KPK mengungkap adanya praktik korupsi yang diduga berjalan secara terstruktur dan sistematis di Kemnaker. Modus operandi yang digunakan adalah mewajibkan pemohon RPTKA untuk menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi agar permohonan mereka dapat diproses. Praktik ilegal ini diperkirakan telah mengumpulkan dana mencapai sedikitnya Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2024.


Aliran Dana dan Penyitaan Aset

Dana hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati oleh pejabat tinggi, tetapi juga diduga didistribusikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Total dana yang dibagikan kepada puluhan pegawai tersebut dilaporkan mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah. Aset tersebut diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Kemnaker, yang dikelola untuk kepentingan tersangka lain, yaitu Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK.


Delapan Tersangka Sebelumnya

Sebelum Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Berikut adalah daftar delapan tersangka tersebut beserta dugaan jumlah dana yang mereka terima:

1. Haryanto (HY), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025) dan mantan Direktur PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 18 miliar.
2. Putri Citra Wahyoe (PCW), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 13,9 miliar.
3. Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025), diduga menerima Rp 6,3 miliar.
4. Devi Anggraeni (DA), Direktur PPTKA (2024–2025), diduga menerima Rp 2,3 miliar.
5. Alfa Eshad (ALF), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 1,8 miliar.
6. Jamal Shodiqin (JS), Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 1,1 miliar.
7. Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA (2017–2019), diduga menerima Rp 580 juta.
8. Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), diduga menerima Rp 460 juta.

Referensi:

Artikel ini disusun ulang secara netral berdasarkan data dan fakta yang disajikan dalam konten sumber yang disediakan oleh Gelora News (29 Oktober 2025).

0 Komentar

Produk Sponsor