Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, secara resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mendalami informasi terkait dugaan skandal yang melibatkan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Pembentukan tim ini berjalan seiring dengan keputusan Rais Aam memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan dengan jajaran Syuriah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Kantor PWNU Jawa Timur pada Sabtu, 29 November 2025. KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah mencermati dinamika informasi dan opini yang berkembang di media arus utama maupun media sosial. Lebih lanjut, Rais Aam juga merencanakan rapat pleno atau muktamar guna memastikan transisi kepemimpinan berjalan sesuai aturan organisasi.
Pembentukan Tim Pencari Fakta
Untuk mengusut kebenaran informasi yang beredar, Rais Aam menugaskan TPF untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan mendalam. KH Miftachul Akhyar menunjuk Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, sebagai pengarah TPF. Guna menjamin TPF dapat bekerja secara optimal, implementasi program Digdaya Persuratan di tingkat PBNU akan ditangguhkan sementara hingga proses investigasi rampung. Sementara itu, program serupa di tingkat PWNU dan PCNU tetap berjalan seperti biasa. Pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU sendiri berlaku efektif sejak 26 November 2025.
Dugaan Pencucian Uang Rp100 Miliar
Latar belakang pembentukan TPF adalah beredarnya sebuah dokumen audit internal PBNU tahun 2022. Dokumen tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, dan Gus Yahya. Audit mencatat adanya dana sebesar Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU. Dana tersebut disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Maming, dan ditransfer dalam empat kali transaksi pada 20 dan 21 Juni 2022. Menurut dokumen audit, rekening tersebut dikendalikan oleh Mardani H. Maming. Transfer ini terjadi hanya dua hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Maming sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan.
Indikasi Penyelewengan Dana Acara R20
Selain dugaan TPPU, dokumen audit yang sama juga menemukan indikasi kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana acara Religion 20 (R20) di Bali pada 2022. PBNU dilaporkan menerima dana dari Rabithah Alam Islami (Muslim World League) sebesar Rp52,629 miliar yang dikirim dalam dua tahap ke rekening yang dikendalikan oleh Maming. Dari total dana tersebut, tim audit menemukan adanya transfer ke rekening bank di luar negeri senilai Rp23,178 miliar. Lebih lanjut, audit mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran yang dibukukan sebesar Rp51,74 miliar. Setelah dikurangi transfer ke luar negeri, masih terdapat sisa pengeluaran sebesar Rp28,57 miliar yang tidak dapat diverifikasi. Tim audit menyimpulkan adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana sponsor kegiatan R20.
Dasar Audit dan Konfirmasi Internal
Analisis audit ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan bagi Rais Aam. Temuan audit menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan R20 tidak memenuhi standar akuntansi dan melanggar ketentuan Pasal 97 dan 98 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) tentang pengelolaan dan audit kekayaan organisasi. Keberadaan dokumen audit ini telah dikonfirmasi oleh Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna. Ia menyatakan bahwa temuan terkait tata kelola keuangan tersebut menjadi salah satu alasan utama di balik pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Referensi:
Sumber artikel: www.gelora.co (30/11/2025)
0 Komentar