Diisukan Didepak Sebagai Pengacara dr Tifa dan Rismon, Ahmad Khozinudin Bantah Dicabut Kuasanya

Didepak Klien Akibat Pernyataan Publik, Pengacara Ahmad Khozinudin Bantah Dicabut Kuasanya

Polemik muncul terkait status kuasa hukum Ahmad Khozinudin atas dua kliennya, Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma. Beredar informasi bahwa kedua klien tersebut telah mencabut surat kuasa mereka, namun Khozinudin secara tegas membantah kabar tersebut.


Pengacara Bantah Pencabutan Kuasa

Ahmad Khozinudin menepis informasi yang menyebutkan bahwa surat kuasanya sebagai pendamping hukum Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma telah dicabut. "Itu hanya isu," ujar Khozinudin kepada wartawan pada hari Senin, 24 November 2025. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya kabar pencabutan kuasa dari dirinya dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA).


Surat Resmi Pencabutan Beredar

Di sisi lain, sebuah rilis yang diterima oleh pihak redaksi mengonfirmasi adanya surat pencabutan kuasa. Surat tersebut diterbitkan pada hari Sabtu, 22 November 2025, pukul 14.00 WIB. Dalam surat itu, Rismon dan dr. Tifa secara resmi menyatakan bahwa Ahmad Khozinudin dan TAAKAA tidak lagi menjadi kuasa hukum mereka terhitung sejak tanggal tersebut.


Alasan Gangguan Strategi Pembelaan

Menurut isi surat yang beredar, keputusan untuk mencabut kuasa hukum diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam serta konsultasi dengan berbagai pihak dan keluarga. Alasan utama yang dikemukakan adalah adanya beberapa pernyataan publik yang dibuat oleh Khozinudin. "Ada beberapa pernyataan Bapak di ruang publik yang saya rasakan mengganggu langkah hukum dan tidak sesuai dengan strategi pembelaan," demikian kutipan dari surat tersebut. Meskipun demikian, Rismon dan dr. Tifa juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama beberapa bulan terakhir. Surat pencabutan ini juga ditembuskan kepada Dr. Abraham Samad dan Petrus Selestinus.


Status Kuasa Hukum dari Roy Suryo

Sementara itu, status Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum Roy Suryo, yang disebut sebagai rekan dalam kasus yang sama, dilaporkan belum berubah. Sebuah sumber internal mengonfirmasi bahwa Roy Suryo belum melakukan pencabutan kuasa. "Belum," kata sumber tersebut saat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi langsung kepada Roy Suryo melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan oleh redaksi, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Referensi:

Sumber artikel: www.oposisicerdas.com (24/11/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor