Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah secara signifikan durasi Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) yang sebelumnya diatur dalam regulasi dari era Presiden Joko Widodo. Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan terhadap Undang-Undang IKN.
Aturan awal, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, memberikan hak guna usaha hingga 190 tahun melalui dua siklus masing-masing selama 95 tahun. Namun, melalui putusan terbaru, MK membatalkan ketentuan tersebut.
Putusan Atas Uji Materi UU IKN
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengumumkan telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro. Permohonan ini menargetkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, khususnya terkait jangka waktu Hak Atas Tanah.
Kekhawatiran Pelestarian Tanah Leluhur
Stepanus Febyan Babaro selaku pemohon menyatakan bahwa pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang melampaui 100 tahun berpotensi memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN untuk melestarikan ciri khas mereka melalui tanah leluhur. Dalam argumennya, ia juga menyinggung maraknya kasus perampasan tanah adat oleh korporasi di berbagai wilayah Indonesia sebagai konteks kekhawatirannya.
Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
MK dalam pertimbangannya menilai bahwa pasal-pasal yang mengatur pemberian hak atas tanah di IKN hingga 190 tahun bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa pemohon mempersoalkan jangka waktu yang jauh melebihi batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu, MK menyatakan pasal-pasal terkait tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Penetapan Batas Waktu Baru Hak Atas Tanah
Putusan MK ini sekaligus menetapkan batasan baru durasi hak atas tanah di IKN yang harus didasarkan pada evaluasi. Rinciannya adalah sebagai berikut: Hak Guna Usaha (HGU) diberikan paling lama 35 tahun, dengan perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun. Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai masing-masing diberikan maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan, "Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara."
Penulisan berita mengenai isu politik seperti ini seringkali dapat dianalisis dari berbagai sudut pandang jurnalistik. Sebuah judul yang tendensius dirancang untuk menarik perhatian pembaca dengan menggunakan bahasa yang provokatif, namun isi berita yang baik tetap harus disajikan secara objektif, yaitu melaporkan fakta apa adanya tanpa opini penulis. Lebih jauh lagi, pendekatan investigatif akan melibatkan pendalaman data, mencari sumber tambahan, dan mengungkap konteks yang lebih luas di luar pernyataan resmi untuk memberikan gambaran yang komprehensif kepada publik.
Referensi:
Sumber artikel ini ditulis dari www.gelora.co (13/11/2025), memuat fakta terkait putusan MK atas UU IKN.
0 Komentar