Tok! Putusan Pengadilan, Semua Aset Harvey Moeis, Termasuk Atas Nama Sandra Dewi Disita Negara!

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan semua aset milik Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, dirampas untuk negara.

Termasuk di dalamnya adalah harta atas nama istrinya, Sandra Dewi. "Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita," jelas Sugeng Riyono, pejabat humas pengadilan, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Sandra Dewi mengaku bahwa dia dan Harvey sudah membuat perjanjian pisah harta. Dia juga bilang enggak tahu soal deposito dolar milik Harvey.

Sugeng menegaskan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan disita. "Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan, tentunya itulah yang akan digunakan," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memutuskan semua aset Harvey dirampas untuk negara. Putusan ini dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hakim Teguh Arianto menyatakan bahwa putusan mengenai pidana penjara dan uang pengganti harus diubah, sementara putusan lainnya tetap dikuatkan.

Aset yang dirampas termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil yang merupakan kado untuk Sandra Dewi. "Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," kata hakim saat membacakan putusan.

Dengan semua keputusan ini, situasi semakin rumit bagi Harvey dan Sandra. Apakah aset Sandra Dewi akan kembali? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Sumber: detik.com

0 Komentar

Produk Sponsor