Legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden Terancam Setelah Putusan MA dan MK, Pengamat: DPR Berani Gak?

📌 Ringkasan Berita:
  • Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengguncang legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
  • MA menyatakan bahwa surat keterangan (Suket) pengganti ijazah Gibran tidak diakui, berpotensi membawa kasus ini ke ranah peradilan pidana.
  • Henri Subiakto menegaskan legitimasi Gibran sudah runtuh dan mempertanyakan keberanian politik DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghadirkan gebrakan besar dalam dunia politik Indonesia.

Keputusan ini mengguncang legitimasi etika dan hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, yang kini tampak semakin goyah.

Menurut laporan dari gelora.co, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, mengungkapkan bahwa masalah pendidikan Gibran menjadi semakin jelas setelah MA menyatakan bahwa surat keterangan (Suket) yang dijadikan pengganti ijazah tidak lagi diakui.

Putusan MA dan MK: Mempertanyakan Validitas Suket Gibran

Henri menegaskan bahwa isu ini melampaui sekadar administrasi.

Ia berpendapat bahwa penerbitan Suket yang dianggap tidak sah memiliki potensi untuk dibawa ke ranah peradilan pidana.

“Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan Suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan pidana. Ini akan jadi persidangan serius,” ujarnya melalui akun X miliknya pada hari Minggu, 1 November 2026.

Ia menambahkan bahwa publik kini menunggu tindak lanjut dari kedua lembaga yudikatif tersebut, dengan setidaknya ada dua jalur yang perlu diperhatikan.

Jalur tersebut mencakup kemungkinan langkah politik melalui DPR atau proses hukum pidana.

Henri Subiakto: Legitimasi Gibran Sudah Runtuh

“Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi Negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI,” tegas Henri.

Ia menambahkan bahwa hanya masalah politik dan prosedur formal hukum yang belum menghalangi jabatan Gibran dari kursi Wapres.

Henri juga mempertanyakan keberanian para elite politik, terutama wakil rakyat di DPR, untuk menindaklanjuti putusan MK dan MA.

“Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA,” tandasnya.

Perkembangan ini menunjukkan tantangan besar bagi Gibran dan memicu pertanyaan tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh para pengambil keputusan di Indonesia ke depan.



Sumber: gelora.co (2026-11-01)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita