
- 33 negara, termasuk Inggris dan Jepang, mengimbau warganya untuk menyiapkan stok makanan dan air karena meningkatnya ketegangan global. Imbauan ini berkaitan dengan ancaman geopolitik dan siber yang dapat mempengaruhi stabilitas pangan di seluruh dunia.
- Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyatakan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman siber dan geopolitik. Ia juga mengungkap badan intelijen terus memantau situasi di negara tetangga.
- Ditengah situasi global yang kian tak menentu, di dalam negeri justru ramai dengan perbincangan akan ada pungutan pajak transaksi digital mulai 9 November 2026. DJP pun klaim bahwa pajak ini bukanlah pungutan baru atau pengenaan PPN untuk seluruh transfer uang pribadi.
Ketegangan global memaksa 33 negara untuk mengeluarkan imbauan kepada warganya agar menyiapkan stok bahan pokok.
Imbauan tersebut menyusul ancaman dari situasi geopolitik yang semakin tidak menentu, dengan fokus pada ketegangan di Timur Tengah dan ancaman siber.
33 Negara Imbau Warganya untuk Siapkan Stok Kebutuhan Dasar
Pemerintah dari 33 negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Jepang, telah meminta warganya untuk mulai menimbun makanan dan air.
Pemberitahuan ini terkait dengan potensi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas pangan dan keamanan di berbagai belahan dunia.
Berbagai negara menyarankan tingkat kesiapsiagaan yang berbeda, ada yang merekomendasikan persediaan untuk tiga hari hingga sepuluh hari.
Pernyataan dari pemerintah Normandia, Prancis, menyatakan, "Jangan menunggu keadaan darurat: bersiaplah sekarang!"
Di sisi lain, Perdana Menteri Inggris, Andy Burnham, merekomendasikan makanan yang mudah disimpan seperti kacang-kacangan dan sup.
Malaysia Bergabung dalam Kesiapan Menghadapi Ancaman Global
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyatakan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman siber dan geopolitik.
Dia menegaskan, "Kami terus memantau perkembangan lain," mengingat ketegangan di Timur Tengah dan ancaman keamanan di Eropa.
Anwar juga menyebutkan bahwa badan intelijen asing yang beroperasi di negara-negara tetangga bisa menjadi potensi ancaman bagi Malaysia.
Dewan Keamanan Nasional Malaysia pun telah mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah antisipatif.
Di Indonesia Persiapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital untuk Warganya
Ditengah situasi global yang kian tak menentu, di dalam negeri justru masih ramai dengan perbincangan akan ada pungutan pajak baru.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan yang ramai disebut sebagai "pajak transaksi digital" mulai 9 November 2026 adalah optimalisasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026.
DJP pun klaim bahwa pajak ini bukanlah pungutan baru atau pengenaan PPN untuk seluruh transfer uang pribadi.
- Bukan Pajak Baru: Kebijakan ini tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah ada dan telah diterapkan secara bertahap sejak 25 September 2026.
- Tidak Berlaku untuk Transfer Pribadi: DJP meluruskan bahwa transfer dana personal, kiriman uang keluarga, maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
- Sasaran Utama: Pungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia yang belum dipungut melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
0 Komentar