
- Heru Widodo, pakar hukum, menjelaskan bahwa keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka bisa dipertanyakan berdasarkan syarat 'tamat SLTA' yang diatur dalam UU Pemilu.
- KPU tidak bisa mengubah syarat yang ditetapkan dalam UU, meskipun ada alternatif pembuktian dalam PKPU, karena itu bisa melanggar hierarki norma hukum.
- Penyetaraan pendidikan tidak sama dengan kelulusan, dan dokumen yang ada saat ini tidak membuktikan Gibran telah lulus, yang menjadi masalah hukum dalam gugatan ini.
Dalam sebuah pernyataan yang menggugah perhatian, Pakar hukum sekaligus Advokat Heru Widodo memberikan analisis mendalam mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekannya terkait keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Heru menjelaskan bahwa ada lima alasan utama yang dapat menjadi dasar bagi MK untuk mengabulkan permohonan yang diajukan.
Heru menggarisbawahi, "Kuncinya bukan sekadar ada atau tidak adanya ijazah. Kuncinya adalah apakah dari keseluruhan pembuktian Mahkamah memperoleh keyakinan bahwa syarat 'tamat SLTA atau sekolah lain yang sederajat' benar-benar telah terpenuhi sejak pencalonan."
Dari situ, Heru merinci lima poin penting yang menjadi fokus dalam pembuktian di persidangan MK.
1. Kata “Tamat” Merupakan Syarat Substantif
Heru menekankan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu menetapkan syarat yang jelas, yaitu harus tamat SLTA atau sederajat.
Ia mengutip pandangan dari pakar hukum Titi Anggraini, yang menegaskan pentingnya membedakan antara tidak adanya bukti kelulusan, tidak lulus, dan pendidikan yang tidak setara.
Tamat, menurutnya, berbeda dengan sekadar pernah mengikuti pendidikan atau memiliki kemampuan akademik yang dianggap setara.
2. PKPU Tidak Boleh Mengubah Syarat Undang-Undang
Heru menegaskan bahwa meskipun Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur alternatif pembuktian, KPU tidak memiliki hak untuk mengubah substansi syarat yang sudah ditetapkan dalam UU Pemilu.
Jika penerapan aturan KPU mengakibatkan pihak yang belum terbukti tamat SLTA dianggap memenuhi syarat, hal tersebut akan melanggar hierarki norma hukum.
3. Penyetaraan Tidak Otomatis Sama dengan Kelulusan
Dalam persidangan, kementerian terkait menjelaskan bahwa surat penyetaraan tidaklah sama dengan ijazah dan bukan merupakan bentuk pernyataan kelulusan dari satuan pendidikan.
Heru juga mencatat bahwa dokumen *Certificate of Attendance* dari UTS Insearch hanya membuktikan kehadiran, bukan *certificate of completion* atau bukti kelulusan yang sah.
Apabila yang terbukti hanya kesetaraan kompetensi dan bukan kelulusan, maka di situlah terletak masalah hukumnya.
4. Verifikasi KPU dan Akses Bawaslu Masih Meninggalkan Pertanyaan
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena tidak ada keraguan yang muncul.
Di sisi lain, Bawaslu mengungkapkan bahwa akses terhadap dokumen pencalonan tidak sepenuhnya terbuka untuk publik.
Heru menekankan bahwa verifikasi seharusnya tidak hanya memeriksa keabsahan fisik surat, tetapi juga harus menguji apakah substansi surat tersebut memang memenuhi syarat menurut UU.
5. Pelantikan Tidak Otomatis Menyembuhkan Cacat Pencalonan
Dalam pandangannya yang mendalam, Heru merujuk pada pemikiran Bivitri Susanti dan Yance Arizona mengenai keadilan elektoral, membedakan antara disqualification dalam pemilihan dan pemakzulan.
Seluruh penjelasan ini menunjukkan bahwa posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden bisa terancam, bergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, masyarakat menanti keputusan dari MK yang diprediksi akan membawa dampak signifikan terhadap jalannya pemilu dan keabsahan calon yang ada.
Sumber: democrazy.id (04/10/2026)
0 Komentar