
- Prof. Zainal Arifin Mochtar memaparkan tiga skenario putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
- KPU dianggap memberikan perlakuan istimewa dengan mengizinkan dokumen penyetaraan SMA luar negeri, meski Gibran hanya melampirkan Certificate of Attendance.
- Tiga kemungkinan putusan MK adalah menolak permohonan, mengabulkan sebagian dengan mengembalikan ke jalur politik, atau mengabulkan seluruhnya yang dapat mengakhiri masa jabatan Gibran.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Prof. Uceng, mengungkapkan tiga skenario kemungkinan putusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai dugaan cacat administrasi ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kabar ini menarik perhatian publik, terutama karena perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana beserta tim hukumnya yang mempertanyakan keabsahan syarat pendaftaran Gibran pada Pemilu 2024.
Pemohon merasa bahwa terdapat perlakuan istimewa melalui aturan KPU yang mengizinkan dokumen penyetaraan SMA luar negeri, mengingat Gibran hanya melampirkan Certificate of Attendance dari UTS Insearch.
Dalam bincang-bincang di kanal YouTube Uchange, Prof. Uceng menjelaskan bahwa langkah MK yang melanjutkan persidangan hingga tahap pembuktian materiil menunjukkan bahwa majelis hakim cenderung melampaui sekat formalitas hukum acara.
"Jika MK ingin berpikir formalistik, permohonan ini seharusnya ditolak sejak awal karena batas waktu PHPU sudah lewat. Namun ketika MK memilih keluar dari jebakan formalitas, artinya ada hal substansial yang ingin ditegakkan di atas aturan teknis," ujarnya dengan jelas.
Prof. Uceng juga menyoroti bahwa arah putusan MK tampak dipengaruhi oleh perubahan relasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kebijakan Prabowo yang merombak jajaran menteri, termasuk penggeseran mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke posisi KSP, menimbulkan dua spekulasi yang menarik: apakah ini untuk menyeimbangkan politik demi mengamankan kursi Gibran atau justru membersihkan jalur politik untuk mendorong MK menyingkirkan Gibran.
3 Skenario Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan dinamika persidangan dan analisis politik yang mendalam, Prof. Uceng memetakan tiga kemungkinan amar putusan yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim MK.
1. Skenario Pertama: Permohonan Ditolak Seluruhnya
Dalam skenario pertama, MK dapat menyatakan bahwa Gibran tidak bersalah dan sah menjabat sebagai Wakil Presiden.
Seandainya terdapat kejanggalan administrasi, hal tersebut akan dipandang sebagai kekeliruan mekanis yang terjadi pada tingkat KPU atau Kementerian Pendidikan Tinggi, bukan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Gibran.
2. Skenario Kedua: Permohonan Dikabulkan Sebagian
Dalam skenario kedua, MK mungkin akan mengakui adanya cacat prosedur dalam pendaftaran, tetapi menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pejabat aktif yang telah resmi dilantik.
Dengan keputusan ini, MK akan mengembalikan mekanisme pemberhentian Gibran ke jalur politik pemakzulan (impeachment) melalui DPR dan MPR.
3. Skenario Ketiga: Permohonan Dikabulkan Seluruhnya
Skenario ketiga dapat berujung pada putusan yang lebih progresif, di mana MK menerima seluruh gugatan pemohon.
Konsekuensi dari keputusan ini adalah pembatalan keabsahan pencalonan Gibran secara otomatis, yang dapat mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Presiden.
"Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni, melainkan bagaimana logika hukum tersebut berinteraksi dengan konstelasi politik yang sedang terjadi di balik layar," kata Prof. Uceng, merangkum kompleksitas situasi yang ada.
Dengan latar belakang yang rumit ini, masyarakat kini menantikan keputusan MK yang tidak hanya mengguncang dunia politik, tetapi juga menentukan arah kebijakan ke depan.
Sumber: democrazy.id (06/10/2026)
0 Komentar