
- Isu kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mencuat kembali setelah Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah setara SMA.
- Muhammad Said Didu menilai Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjabat dan menyarankan proses pemakzulan dapat dilakukan secara politik.
- Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran meskipun didapati fakta tidak adanya ijazah, dan menyatakan bahwa langkah selanjutnya tergantung pada partai politik di DPR.
Dalam suasana yang dinamis menjelang pemilihan umum, isu tentang kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu, mengungkapkan pandangannya menyusul penegasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pernyataan Said Didu
Menurut Said Didu, putusan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai wakil presiden.
Dia menjelaskan, "Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti tidak pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, (sudah) bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar."
Dikatakan pula bahwa proses selanjutnya akan bergantung pada partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak hanya itu, Said Didu menambahkan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk menggugat Gibran, dengan alasan memberikan keterangan “palsu” untuk syarat menjadi wakil presiden.
Dia menyampaikan, "Bangsa ini terlalu lama disibukkan oleh dinasti Jokowi. Dinasti Jokowi bagaikan “daki” bangsa yang harus dibersihkan. Tetap semangat bersihkan “daki” bangsa," sebagai penegasan atas harapannya akan perubahan.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran meskipun tanpa bukti ijazah setara SMA.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon."
Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat calon presiden atau wakil presiden, meskipun ada fakta mengenai tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri.
Dia menekankan bahwa ada lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait hal itu, sehingga MK tidak memiliki kapasitas untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Dengan pernyataan-pernyataan ini, publik kini menantikan langkah-langkah selanjutnya di dunia politik, terutama mengenai nasib Gibran sebagai Wakil Presiden dan potensi pemakzulan yang diusulkan oleh Said Didu.
Sumber: gelora.co (2026-10-07)
0 Komentar