
- Mahkamah Konstitusi sedang meneliti dokumen pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029.
- Dokumen yang diserahkan Gibran hanya berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch di Australia.
- Sidang tersebut mengungkap bahwa Certificate of Attendance tidak setara dengan ijazah, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menggali lebih dalam tentang dokumen yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka saat ia mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden untuk periode 2024-2029.
Laporan dari democrazy.id mengungkap bahwa Gibran hanya menyerahkan Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran serta transkrip nilai dalam proses pendaftarannya.
Taufiq Damarjati, yang merupakan anggota tim penilaian dan verifikasi dokumen pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjelaskan bahwa dokumen yang mereka terima hanyalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, yang sekarang dikenal sebagai UTS College di Sydney, Australia.
Dalam sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, ia menanyakan secara langsung kepada Taufiq mengenai tipe dokumen yang diterima kementerian.
"Ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang bapak terima selain yang ada di sini? Jadi, ini yang judulnya disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?" tanya Saldi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Taufiq menegaskan, "Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia."
Saldi kemudian memastikan kembali dengan bertanya, "Jadi, satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima oleh kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya?"
"Siap, Yang Mulia," jawab Taufiq, menegaskan keabsahan informasi tersebut.
Saldi pun melanjutkan dengan pertanyaan lainnya, "Tidak ada yang lain, ya?"
" Tidak ada, Yang Mulia," kata Taufiq dengan tegas.
Dalam sidang itu, Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, juga hadir secara daring untuk memberikan pandangannya.
Yuli menjelaskan bahwa Certificate of Attendance menunjukkan persentase kehadiran seseorang selama mengikuti pendidikan.
"Bu Yuli, yang dari Canberra. Apakah orang-orang yang ikut apa namanya pendidikan di Insearch ini, ada juga enggak yang melapor ke atase atau ke KBRI setelah mereka menyelesaikan pendidikan?" tanya Saldi.
"Sepengetahuan arsip saya sampai saat ini tidak ada. Tapi, untuk pendidikan yang sejenis college (akademi), kami pernah menerima dari Monash College, Yang Mulia," jawab Yuli.
Saldi kembali melanjutkan dengan mengonfirmasi, "Berarti Ibu atau KBRI tidak pernah menerima yang sejenis atau yang seperti yang di Insearch ini ya, tapi kalau college-nya ada, ya?"
"Ada, kalau college lain ada," jawab Yuli.
Seiring dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Saldi mencari pemahaman lebih jauh mengenai makna dari Certificate of Attendance.
Ia bertanya kepada Yuli, "Saya mau tanya, Bu, sebagai atase pendidikan, bagaimana Ibu memaknai sebuah dokumen yang di situ eksplisit tertulis Certificate of Attendance? Apakah itu dalam konteks pendidikan, bisa enggak disamakan dengan ijazah tamat dari sebuah proses pendidikan?"
Yuli menjelaskan bahwa "untuk Certificate of Attendance umumnya untuk keperluan visa, beberapa kali ditanyakan untuk attendance. Tapi, untuk ijazah, yang tertulis, biasanya yang kami terima untuk surat keterangan sekolah adalah nama, kemudian waktunya, tanggal, dan kemudian gelar yang diterima berikut informasi pendidikan."
Saldi kemudian melanjutkan, "Termasuk itu yang ada di Insearch, ya?"
Pernyataan dan pertanyaan dalam sidang ini menunjukkan adanya keraguan dan kejelasan yang ingin dicapai mengenai status pendidikan Gibran.
Dengan berjalannya waktu, sidang ini membuka ruang untuk memperjelas informasi mengenai pendidikan yang dimiliki oleh calon Wakil Presiden ini.
Kehadiran Gibran dalam panggung politik kini semakin menjadi perhatian, terutama terkait dengan dokumen yang ia ajukan dalam proses pencalonan ini.
Perkembangan ini pastinya akan terus dipantau oleh masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dalam dunia politik yang semakin dinamis.
Sumber: democrazy.id (02/10/2026)
0 Komentar