Dugaan Penutupan Akses Dokumen Syarat Gibran Memicu Kontroversi Pemilu 2025

📌 Ringkasan Berita:
  • Denny Indrayana mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan Pemilihan Presiden, terutama terkait penutupan akses dokumen oleh KPU.
  • Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menyebut dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, mengakibatkan Bawaslu juga tidak bisa mengawasi verifikasi dokumen.
  • Denny menegaskan bahwa pembatasan akses informasi ini mengganggu transparansi dan integritas pemilihan umum, sehingga banyak pihak meminta kejelasan lebih lanjut dari KPU dan Bawaslu.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana baru-baru ini mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses pencalonan Pemilihan Presiden yang mengejutkan banyak kalangan.

Dalam diskusi yang diadakan, Denny menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menutup akses publik serta lembaga pengawas terhadap dokumen syarat administrasi calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk dokumen milik Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan ini disampaikannya saat berbincang dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Menurut Denny, penutupan akses dokumen pencalonan tersebut dijadikan sah melalui keputusan internal KPU.

Ia menyoroti Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

"Yang terakhir yang muncul Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 yang justru mengatakan dokumen-dokumen syarat capres cawapres adalah informasi yang dikecualikan. Rahasia lho. Ditutup, ditutup jadi rahasia," ungkap Denny dengan nada serius.

Denny menambahkan bahwa pembatasan akses ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, Bawaslu juga tidak mendapatkan akses yang memadai untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan yang berlangsung.

Denny mengutip kesaksian Ahmad Bagja, perwakilan Bawaslu, yang mengonfirmasi adanya keterbatasan tersebut dalam persidangan.

"Keterangan Bawaslu, Ahmad Bagja, di persidangan kemarin mengatakan, 'Kami tidak diberi akses oleh KPU untuk ikut mengawasi'. Bagaimana Bawaslu (bisa bekerja)? Kami tidak diberikan akses, Yang Mulia, untuk ikut memverifikasi," papar Denny, menegaskan kekhawatirannya.

Ia menilai situasi ini sangat serius, karena lembaga pengawas pemilu tidak dapat langsung memeriksa proses verifikasi dokumen.

"Jangankan kita Pak Mahfud, Badan Pengawas Pemilu tidak punya akses untuk melihat proses verifikasi dokumen," tambahnya dengan nada prihatin.

Denny kemudian merujuk pada argumen KPU yang menyatakan bahwa gugatan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran dianggap telah kedaluwarsa.

Menurutnya, KPU beralasan bahwa masyarakat diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan setelah dokumen pencalonan dapat dilihat.

Denny membantah klaim tersebut dengan mempertanyakan akses publik terhadap dokumen yang menjadi objek keberatan.

"Terus kita dikatakan terlambat karena ada 14 hari untuk publik melihat. Apa yang kita lihat? Enggak bisa lihat. Bawaslu aja enggak bisa lihat," bantah Denny, menunjukkan kejanggalan dalam sistem yang ada.

Ia juga menjelaskan bahwa timnya baru memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran secara resmi dari kementerian pada 16 April 2026.

Dokumen tersebut, lanjutnya, diperoleh setelah melewati proses sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Denny menilai bahwa tertutupnya akses informasi ini merupakan bagian krusial dalam persoalan yang mereka ajukan.

Menurutnya, kondisi ini membuat dokumen syarat administrasi pencalonan tidak dapat diuji secara terbuka sejak awal.

Dengan berbagai temuan ini, mampu dipahami mengapa banyak pihak kini meminta transparansi lebih dalam proses pemilihan yang krusial ini.

Dalam konteks ini, langkah-langkah selanjutnya dari KPU dan Bawaslu akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia.




Sumber: democrazy.id (02/10/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita