
- Terungkap dugaan praktik pengumpulan upeti di Kementerian ATR/BPN yang melibatkan orang dekat menteri.
- Analis Adib Miftahul meyakini bahwa mafia upeti beroperasi di setiap kantor wilayah provinsi ATR/BPN, dengan pengumpulan uang ditugaskan kepada ketua kelas.
- Praktik korupsi ini dipengaruhi oleh mafia jabatan, di mana penunjukan kepala kantor lebih berdasarkan "like and dislike" daripada meritokrasi.
Kasus di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap dugaan adanya praktik pengumpulan upeti yang melibatkan orang-orang dekat menteri.
Dugaan Mafia Upeti di ATR/BPN
Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-09-17, Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, berpendapat bahwa modus dalam isu pertanahan itu sebenarnya nggak terlalu sulit dipahami.
Pernyataan Adib Miftahul
"Saya mendapat kabar, walau masih isu tapi saya berkeyakinan itu benar. Bahwa ada mafia upeti di internal ATR/BPN," kata Adib kepada RMOL pada Kamis, 17 September 2026.
Operasi Pengumpulan Upeti
Adib juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengumpulan uang itu dilakukan di setiap kantor wilayah provinsi ATR/BPN oleh para ketua kelas yang ditunjuk untuk tugas tersebut.
Selanjutnya, uang yang terkumpul dari upeti itu nantinya disetorkan kepada pejabat yang lebih tinggi. "Dugaannya begitu. Walaupun ini masih isu, tapi saya berkeyakinan benar," kata Adib menegaskan keyakinannya.
Pengaruh Mafia Jabatan
Adib juga menyoroti bahwa praktik korupsi yang umum terjadi seringkali dipengaruhi oleh mafia jabatan, di mana para calon kepala kantor wilayah lebih banyak dipilih berdasarkan "like and dislike" daripada meritokrasi. "Misalnya, dari lima yang untuk meritokrasi, mereka bisa menempati jabatan, duanya mungkin prosesnya betul, tetapi yang tiga like and dislike. Mereka yang disukai bisa ditarget untuk memberikan upeti ke atas, dan mereka bisa menjabat. Isu yang terjadi seperti itu," kata Adib.
Praktik yang Terstruktur di Setiap Provinsi
Lebih lanjut, Adib percaya bahwa oknum dalam praktik korupsi pertanahan akan menghabisi pejabat-pejabat yang tidak mau mengikuti instruksi atasan. "Terutama kepala kantor BPN-BPN, yang dalam tanda kutip basah gitu ya. Itu yang isu yang beredar seperti itu. Jadi dibikin per wilayah itu ada ketua kelas per provinsi. Tugasnya adalah mengkoordinir internal itu, upetinya berapa nanti ditarik ke atas," kata Adib menjelaskan lebih lanjut.
Dengan kasus ini, banyak yang bertanya-tanya tentang keabsahan dan dampaknya bagi sistem pertanahan di Indonesia.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-09-17)
0 Komentar