Advokat Ahmad Desak Hukuman Mati untuk Koruptor Mati Khozinudin

📌 Ringkasan Berita:
  • Advokat Ahmad Khozinudin menilai penerapan hukuman mati bagi koruptor sangat mendesak untuk melindungi hak rakyat.
  • Dia mengusulkan eksekusi pancung bagi koruptor yang terbukti bersalah, sebagai bentuk hukuman yang lebih tegas.
  • Hukuman mati di Indonesia sudah diatur dalam UU Tipikor, namun hanya bisa diterapkan dalam kondisi tertentu yang sangat berat.

Advokat Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor sudah sangat mendesak.

Efek Jera yang Diharapkan

Melansir pemberitaan dari gelora.co pada 2026-08-28, Khozinudin menyatakan, "Koruptor harus dimatikan karena telah merampas hak rakyat dan mematikan kepentingan seluruh rakyat.

Hukuman mati bagi koruptor, terkategori Ta'zir yang menurut syariat Islam sah untuk diterapkan."

Dia juga mengusulkan metode eksekusi dengan cara pancung untuk koruptor yang terbukti bersalah dalam jumlah dan keadaan tertentu.

Hukuman Mati sebagai Solusi

Khozinudin menambahkan, "Hukuman mati akan memberikan efek jera pada koruptor.

Karena penjara dan denda, tidak membuat koruptor jera dan masih terus diteladani pejabat lainnya."

Di Indonesia, hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Namun, dalam UU Tipikor, hukuman mati hanya bisa diterapkan pada keadaan tertentu yang sangat berat.

Kesimpulan

Isu hukuman mati untuk koruptor memang menjadi topik hangat yang menarik untuk didiskusikan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-08-28)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita