
- Drs. Hadar Nafis Gumay mengungkap adanya "pasal karpet merah" dalam Peraturan KPU yang mempermudah Gibran lolos meski tak lampirkan ijazah SMA.
- Pasal 18 ayat 3 KPU memungkinkan kandidat yang bersekolah di luar negeri tidak melampirkan ijazah SMA jika memiliki ijazah perguruan tinggi.
- Pasal spesial ini tak ada saat uji publik di tahun 2023. Namun tiba-tiba muncul dalam PKPU resmi yang dikeluarkan.
Di tengah bisingnya persiapan Pemilu 2024, Drs. Hadar Nafis Gumay, M.A., seorang mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, baru saja membongkar sebuah isu menarik yang bisa bikin kita semua berpikir kembali tentang aturan pemilu.
Pasal Karpet Merah di PKPU
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 17/09/2026, Hadar menjelaskan tentang "pasal karpet merah" yang ada di Peraturan KPU (PKPU) yang bisa mempermudah Gibran untuk lolos syarat ijazah SMA.
Pasal yang Tak Ada Saat Uji Publik 2023
Menurut Hadar, dalam uji publik rancangan PKPU yang berlangsung pada 4/9/2023, pasal ini ternyata tidak ada dalam pembahasan.
Namun, tiba-tiba pasal tersebut muncul dalam PKPU resmi yang dikeluarkan.
Hadar merujuk pada pasal 18 ayat 3 yang membolehkan kandidat yang bersekolah di luar negeri untuk tidak melampirkan ijazah SMA jika sudah memiliki ijazah dari perguruan tinggi.
Keuntungan untuk Gibran
Pasal ini dianggap sangat menguntungkan bagi Gibran, yang diketahui tidak memiliki ijazah SMA namun sudah lulus dengan ijazah S1 dari MDIS.
Isu ini tentunya memicu berbagai spekulasi dan diskusi seputar keterbukaan dan keadilan dalam proses pemilu. Terlebih ditengah desakan Denny Suryana yang meminta MK diskualifikasi Gibran sebagai Wapres.
Dengan banyaknya informasi yang beredar, kita perlu merenungkan seberapa transparan proses pemilu ini sebenarnya. Menurut kamu gimana tentang berita ini?
Sumber: democrazy.id (17/09/2026)

0 Komentar