Tanda Diskualifikasi Semakin Kuat, Loyalis Jokowi: Jika Gibran Dicopot, Legitimasi Prabowo Juga Terancam

📌 Ringkasan Berita:
  • Dede Budhyarto memperingatkan bahwa gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka bisa mengguncang legitimasi pemerintahan dan mempengaruhi Pemilu 2024.
  • Ferdinand Hutahaean menilai ada kejanggalan dalam syarat pendidikan Gibran, yang dianggap dirancang khusus untuk memenuhi kualifikasinya.
  • Kedua tokoh mengingatkan bahwa dampak dari gugatan ini bisa meluas, mempengaruhi stabilitas negara dan posisi Presiden Prabowo Subianto.

Loyalis Jokowi, Dede Budhyarto, lagi-lagi mencuri perhatian dengan pernyataannya soal potensi dampak dari gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana Cs, yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Peringatan dari Dede Budhyarto

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-09-25, Dede menyoroti kemungkinan yang bisa terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut.

Ia bilang, gugatan yang membahas syarat pendidikan Gibran ini bisa berimbas tidak cuma pada posisi wakil presiden, tapi juga berpotensi mengguncang legitimasi pemerintahan yang sekarang berjalan.

"Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan “orang besar” di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini," kata Dede Budhyarto.

Dede juga mengungkapkan bahwa jika Gibran sampai diberhentikan, proses Pemilu 2024 bisa jadi dipermasalahkan juga.

"Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah," tambahnya.

Dia juga memperingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa ikut terimbas oleh situasi ini.

"Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut," ungkap Dede.

Kemudian, Dede mengingatkan dampak luas yang bisa terjadi jika MK mengabulkan gugatan tersebut.

"Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan. Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara," katanya.

Ferdinand Hutahaean Turut Berkomentar

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan sekaligus pendiri Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean juga angkat bicara tentang posisi Gibran setelah ikut sidang di MK.

Dia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap berkaitan erat dengan pemenuhan syarat Gibran.

"Yang pertama adalah bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA Sederajat," kata Ferdinand.

Ferdinand juga mempertanyakan surat keterangan dari Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut-sebut digunakan dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

"Jadi, KPU di sini dapat kita simpulkan bahwa telah melakukan tindakan perbuatan yang merancang UU, aturan, membuat aturan, mengubah aturan untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka," sebut Ferdinand.

Dia juga menyoroti keterangan Bawaslu yang dinilai tidak pernah mengawasi dokumen Gibran, serta KPU yang dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap surat keterangan tersebut.

Gambaran Besar dari Perdebatan Ini

"Dan semua itu, kalau kita mengumpulkannya seperti menyambung-nyambungkan, menyatukan puzzle-puzzle, maka dapat kita simpulkan, meskipun sebagian akan mengatakan itu asumsi, bahwa ini dirancang, dilakukan secara terencana, sistematis, terstruktur untuk Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Dalam melihat situasi ini, penting untuk memahami bahwa ada banyak faktor yang bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan dan legitimasi yang ada.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-09-25)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita