KPU Akui Terbitkan Aturan Baru Saat Gibran Nyapres, Keabsahan Dipertanyakan Hakim MK

📌 Ringkasan Berita:
  • KPU mengakui adanya aturan baru dalam PKPU yang muncul setelah Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon.
  • Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan kejelasan mengenai ketentuan bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri dalam PKPU 2024.
  • KPU menyatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan terkait legalisasi ijazah luar negeri.

KPU baru-baru ini bikin pengakuan mengejutkan tentang aturan baru PKPU yang terbit pasca Gibran Rakabuming Raka nyalon.

Ada Apa dengan Aturan Baru Ini?

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 24/09/2026, pengakuan itu disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi yang dihadiri Hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

Pertanyaan Menohok dari Hakim

Awalnya, Hakim Enny mempertanyakan tentang ketentuan dalam PKPU 2024 yang mengatur bukti kelulusan pendidikan dari luar negeri.

“Bukan hal yang baru untuk Pasal 18 ayat (3) ini. Bisa dijelaskan?”

KPU Menjawab

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU mengacu pada sejumlah regulasi Kementerian Pendidikan dalam menyusun aturan tersebut.

“Izin, Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini kami diatur oleh Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan kedua Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022...”

Kesimpulannya, situasi ini bikin banyak orang bertanya-tanya mengenai transparansi dan keabsahan aturan yang dikeluarkan. 

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!



Sumber: democrazy.id (24/09/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita