Gatot Nurmantyo Ungkap Posisi Prabowo Berbahaya, Gibran Bisa Jadi Presiden Jika Gugatan Ditolak

📌 Ringkasan Berita:
  • Gatot Nurmantyo memprediksi gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Dia menilai keputusan ini dapat mempengaruhi situasi politik di sekitar Prabowo Subianto, terutama terkait kekuatan politik Jokowi.
  • Pada saat yang sama, proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh KPU masih menjadi sorotan dalam sidang MK.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo baru-baru ini bikin heboh dengan prediksinya soal gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 26/09/2026, Gatot yakin kalau gugatan itu bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, kalau prediksinya tepat, situasi politik di sekitar Presiden Prabowo Subianto bisa terpengaruh cukup signifikan.

Gatot menyatakan, "Kalau dari analisa dan keyakinan saya akan ditolak," ungkapnya dalam sebuah wawancara.

Pernyataan Gatot ini cukup menarik perhatian, apalagi perkara ini saat ini masih dalam proses pemeriksaan di MK.

Para pemohon sebenarnya membahas tentang syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.

Gatot juga mengaitkan masalah ini dengan peta kekuatan politik yang mengelilingi pemerintahan Prabowo.

Dia menegaskan, pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih cukup besar, terutama melalui figur-figur yang dekat dengannya.

Gatot pun bilang ada "kaki-kaki kekuasaan" dari poros mantan presiden itu yang masih berada di pemerintahan Prabowo.

"Seperti Kapolri, itu adalah 'tangannya' Pak Jokowi," tutur Gatot.

Dia kemudian mengeluarkan pernyataan yang lebih jauh tentang kemungkinan politik jika gugatan terhadap Gibran gagal di MK.

Gatot menyampaikan, "Posisi Pak Prabowo sangat berbahaya. Kalau gugatan ditolak, langkah selanjutnya adalah bagaimana wakilnya menjadi presiden," ujarnya.

Sementara itu, perkara Gibran sendiri masih berjalan di MK.

Salah satu yang jadi fokus dalam persidangan adalah keterangan mengenai verifikasi dokumen pendidikannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya tidak mendatangi kementerian terkait untuk verifikasi faktual terhadap Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun sempat mempertanyakan proses tersebut.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah komisi juga datang ke Diknas?" tanya Saldi.

Afifuddin menjawab, "Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," terangnya.

Saat Saldi membandingkan proses itu dengan verifikasi yang dilakukan komisi daerah dalam pilkada, Afifuddin kembali menegaskan, "Tidak datang."

Melihat perkembangan ini, bagaimana pendapat kamu tentang situasi politik yang tengah terjadi? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!


Sumber: democrazy.id (26/09/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita