Denny Indrayana Usulkan Gugatan, Proses Pemakzulan Gibran Bisa Dipercepat

📌 Ringkasan Berita:
  • Denny Indrayana menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi, yang bisa mempercepat proses pemakzulan.
  • Advokat Munarman menyatakan bahwa gugatan ini memungkinkan DPR untuk tidak perlu menggunakan hak angket dalam proses pemberhentian Gibran.

Denny Indrayana baru-baru ini bikin heboh dengan menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat publik Munarman menganggap ini sebagai terobosan hukum yang bisa mempercepat proses pemakzulan Gibran.

Dia juga bilang, dengan adanya gugatan ini, DPR nggak perlu lagi menggunakan hak angket sebagai langkah awal untuk memberhentikan Wakil Presiden.

“Sekarang sebetulnya DPR sudah dibantu oleh Denny Indrayana, angketnya itu sudah dibantu oleh rakyat sudah dibantu langsung ke MK. Artinya DPR tidak perlu membuat angketnya kan ya, angket itu tidak perlu,” ucapnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (22/9).

Munarman melanjutkan, jika MK keluar putusan yang menunjukkan adanya pelanggaran syarat jabatan, DPR tinggal melanjutkan putusan itu lewat mekanisme politik dan konstitusi.

“Tinggal nanti putusan MK itu disidangkan di MPR paripurna, DPR langsung paripurna, langsung mengajukan ke MPR untuk minta sidang istimewa,” ujarnya.

Dia juga bilang kalau DPR nantinya bisa mengeluarkan pendapat berdasarkan putusan MK sebagai dasar untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden.

Jadi, menurut Munarman, proses pemakzulan bisa lebih cepat tanpa harus melalui hak angket DPR jika gugatan Denny Indrayana diterima oleh MK.

“Enggak perlu sudah lewat. Itulah terobosan hukum saya kira, karena proses MK-nya sudah dipenuhi kan ya,” tandas Munarman.

Denny Indrayana bersama pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi lewat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mereka mengklaim ada masalah administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Menurut Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat.

Denny Indrayana berpendapat bahwa ada indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan dari para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Jadi, ini jadi sorotan publik yang menarik, dan kita lihat aja nanti bagaimana perkembangan dari gugatan ini.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!


Sumber: gelora.co (2026-09-22)

0 Komentar

Produk Sponsor
Featured Image
Politik Nasional

Judul Berita