
- Pegiat antikorupsi mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset yang akan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
- Kelompok IM57+ menekankan pentingnya UU ini sebagai dasar hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
- Diharapkan, pengesahan RUU ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, serta memberikan harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Beberapa pegiat antikorupsi lagi hype soal pengesahan RUU Perampasan Aset yang bakal jadi UU pada 15 Desember 2026.
Dukungan dari Pegiat Antikorupsi
Mengutip pemberitaan dari keuangannews.id pada 31/08/2026, para aktivis ini mendukung perjanjian terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat.
Mereka mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) ini segera disahkan jadi undang-undang.
Pentingnya UU Perampasan Aset
IM57+, kelompok yang terdiri dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan pentingnya UU Perampasan Aset.
Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini harus menjadi dasar hukum penguat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kepentingan Masyarakat
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.
Hal ini juga menjadi perhatian utama bagi masyarakat yang mendambakan tindakan tegas terhadap praktik korupsi.
Secara keseluruhan, situasi ini menciptakan harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (31/08/2026)
0 Komentar