
- Hasil ekshumasi mengungkap bahwa kematian Sutrimo disebabkan oleh penyakit jantung iskemik dan edema paru akut yang menyebabkan keluarnya busa dari mulutnya.
- Pihak kepolisian tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Sutrimo, berdasarkan analisis barang bukti dan rekaman CCTV.
- Sutrimo dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, dan kematiannya menimbulkan spekulasi di masyarakat yang masih menunggu keterangan resmi terkait statusnya.
Misteri di balik kematian Sutrimo akhirnya terjawab setelah hasil ekshumasi dibacakan oleh pihak berwenang.
Kematian Sutrimo telah mencuri perhatian publik, terutama karena kondisi mulutnya yang mengeluarkan busa saat ditemukan.
Ahmad Yudianto, selaku Ketua Tim Ekshumasi, menjelaskan bahwa busa yang keluar dari mulut Sutrimo kemungkinan besar disebabkan oleh penyakit edema paru akut yang dideritanya sebelum meninggal.
"Sedangkan busa yang keluar dari korban, ini diakibatkan karena menyebutkannya edema paru akut,” ungkap Yudianto di Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, Yudianto menambahkan bahwa kondisi edema paru akut dapat membuat penderita mengalami sesak napas yang parah, sehingga memungkinkan terjadinya keluarnya busa dari mulut.
“Itu bisa disebabkan adanya cairan pada paru-paru serta lendir dan mengakibatkan karena sulit saluran nafas itu tidak lancar. Sehingga seperti dikocok, sehingga keluar busa warna putih, sebenarnya ini termasuk dalam salah satu penyebab keluarnya busa putih tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, hasil ekshumasi juga mengungkap adanya penyempitan pada pembuluh darah yang bisa memicu serangan jantung iskemik.
Penyakit jantung iskemik sendiri merupakan kondisi di mana aliran darah dan pasokan oksigen ke otot jantung berkurang akibat penyempitan atau penyumbatan pada pembuluh darah arteri koroner.
"Meninggalnya tuan almarhum Sutrimo karena penyakit jantung iskemik," tegas Yudianto.
Sementara itu, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, yang menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisa barang bukti, seperti rekaman CCTV, pihaknya tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan dan dianalisa belum ditemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dalam meninggalnya jenazah Sutrimo,” kata Anom.
Ia melanjutkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan dua pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas.
“Kami memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat, dan penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Anom juga menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau zat-zat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kematian Sutrimo memang menarik perhatian publik, terutama karena ia diketahui sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Tersangka Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.
Keberadaan Sutrimo yang meninggal dengan kondisi mulut berbusa juga menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pekerjaan Sutrimo, dan belum ada keterangan resmi yang mengkonfirmasi bahwa dia adalah Karumga dari Mantan Jampidsus tersebut.
Perkembangan kasus ini terus dipantau, dan banyak yang berharap agar semua fakta terkait kematian Sutrimo dapat terungkap dengan jelas.
Sumber: democrazy.id (30/09/2026)
0 Komentar