
- Kejaksaan Agung dinilai berisiko mengurangi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam kasus Febrie Adriansyah.
- Proses hukum yang membingungkan dan tidak konsisten membuat publik meragukan komitmen aparat penegak hukum.
- Hendardi menyoroti adanya perubahan status hukum tersangka yang menciptakan kejanggalan mendasar dalam penanganan kasus ini.
Inilah tiga kejanggalan yang muncul dalam kasus Febrie Adriansyah, yang sedang disorot oleh SETARA Institute.
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-16, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyampaikan beberapa poin kejanggalan terkait perkara yang menyangkut nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah memasuki fase yang berisiko mengurangi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Hendardi, publik justru dihadapkan pada proses yang membingungkan dan tidak menunjukkan konsistensi dalam penanganan perkara.
Ia menyatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran di internal institusi, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen untuk melakukan pembenahan dengan tegas.
Namun, perkembangan kasus ini justru sangat sulit dipahami dari sisi hukum maupun logika.
Menurutnya, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hendardi juga berpendapat bahwa publik tidak melihat penegakan supremasi hukum seperti yang seharusnya.
Ia mengingatkan bahwa proses yang berlangsung saat ini justru berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.
"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).
Dia menambahkan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap penanganan kasus yang belum memberikan kepastian hukum.
Hendardi menegaskan bahwa kejanggalan yang muncul tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah administratif atau teknis semata.
Dia berpendapat bahwa masalah-masalah tersebut bersifat mendasar dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.
"Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental," imbuhnya.
Tiga Kejanggalan yang Disoroti Hendardi
Hendardi mengungkapkan bahwa ada setidaknya tiga hal yang menjadi kejanggalan mendasar dalam penegakan hukum terhadap kasus Febrie Adriansyah.
1. Perubahan Status Hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Hendardi menyatakan bahwa sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Polri, Don Ritto dan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ia menyebutkan bahwa setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, status hukum mereka tampak berubah.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, kasus Febrie Adriansyah menunjukkan beberapa kejanggalan yang membuat publik bertanya-tanya tentang proses hukum yang berjalan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-16)
0 Komentar