📌 Ringkasan Berita:
  • MUI, yang dipimpin oleh KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT tidak diterima di Indonesia dan sedang menyusun sanksi hukum untuk disampaikan ke DPR RI.
  • KH Anwar menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT dan mengkritik penggunaan isu HAM untuk membela kelompok tersebut.
  • Debat antara MUI dan Menteri Natalius Pigai mencerminkan ketegangan antara pandangan tradisional dan modern mengenai LGBT di Indonesia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengungkapkan bahwa perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) tidak bisa diterima di Indonesia.

Pernyataan MUI dan Rencana Sanksi

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 04/07/2026, MUI sedang menyusun konsep penolakan dan usulan sanksi hukum untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan regulasi.

Pernyataan tersebut muncul saat KH Anwar Iskandar menanggapi pandangan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai posisi kelompok LGBT di masyarakat.

KH Anwar menanggapi pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang bilang bahwa masyarakat Indonesia belum siap menerima LGBT.

“Jadi begini, LGBT itu normal tidak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Pelakunya itu tidak normal,” ujar KH Anwar.

KH Anwar juga menambahkan bahwa Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang diakui negara adalah antara laki-laki dan perempuan.

“Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, bagaimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi tidak? Ya iyalah. Kambing saja tidak mau laki sama laki,” katanya.

MUI juga sedang menyusun kajian yang berisi sikap penolakan serta usulan sanksi hukum terkait LGBT.

Dokumen itu rencananya akan disampaikan ke DPR RI sebagai bahan masukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

KH Anwar juga menyebutkan kebijakan beberapa negara mengenai LGBT, termasuk Rusia dan beberapa negara di Afrika, sebagai perbandingan dalam penerapan regulasi.

Dia juga mengkritik penggunaan isu hak asasi manusia (HAM) untuk membela kelompok LGBT.

“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa hasil kajiannya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia yang beragam secara adat, suku, dan agama belum siap menerima LGBT sebagai komunitas yang diatur melalui regulasi khusus.

Walaupun begitu, Pigai menegaskan bahwa setiap individu yang adalah warga negara Indonesia tetap punya hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara.

“Hak dia sebagai WNI, hak untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, upah, gaji, penghidupan yang layak sebagai WNI harus dijamin negara. Tetapi kalau dalam konteks regulasi sebagai kelompok atau komunitas itu belum, masyarakat Indonesia belum siap,” kata Pigai.

Kesimpulannya, debat antara MUI dan Menteri Natalius Pigai menunjukkan ketegangan antara pandangan tradisional dan modern mengenai LGBT di Indonesia.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (04/07/2026)