📌 Ringkasan Berita:
  • Universitas Bung Karno memecat seluruh pengurus BEM Fakultas Hukum dan beberapa petinggi BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis akibat kasus suap sebesar Rp 20 juta.
  • Keputusan pemecatan ini diambil untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan berlaku sejak 23 Juni 2026, dengan pemilihan pengurus baru akan dilakukan setelahnya.
  • Kasus ini terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua BEM FH, Muhammad Abdimaludin, dari oknum aparat kepolisian untuk mengalihkan aksi demonstrasi mahasiswa.

Baru-baru ini, Universitas Bung Karno mengumumkan pemecatan seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan beberapa petinggi BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis akibat kasus suap yang cukup heboh.

Pengumuman Resmi Pemecatan

Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 25/06/2026, uang suap sebesar Rp 20 juta itu diterima oleh mahasiswa untuk membujuk mereka mengalihkan aksi demonstrasi pada 15 Juni lalu.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respon serius dari universitas untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan moralitas mahasiswa.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Nomor: 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026.

“SK pemberhentiannya sudah diterbitkan. Semua pengurus BEM FH diberhentikan. Lalu, pemilihan pengurus baru akan dilakukan,” kata Daniel, Kamis (25/6/2026).

Vakum Sementara dan Investigasi Berlanjut

Keputusan pemecatan massal ini berlaku sejak 23 Juni 2026.

Daniel Panda juga mengonfirmasi bahwa Muhammad Abdimaludin telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua BEM FH UBK melalui SK yang sama.

Karena pembersihan internal ini, seluruh aktivitas organisasi di BEM FH UBK dinyatakan berhenti sementara.

“Jadi vakum sementara sampai ada proses pemilihan,” kata Daniel.

Langkah pembersihan ini juga melibatkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, di mana Ketua BEM FEB, Pujiono, dan Wakil Ketua BEM FEB, Muhammad Rafi Bastian, juga dipecat.

Dasar hukum pencopotan ini tercantum dalam SK Nomor: 001/Dekan FEB – UBK/KEP/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Berbeda dengan BEM FH yang dibubarkan total, anggota pengurus BEM FEB lainnya masih dijabat.

Daniel menjelaskan bahwa perbedaan perlakuan ini didasarkan pada kebijakan internal masing-masing dekanat.

Meskipun begitu, fokus utama dari kasus ini tetap sama: dugaan keterlibatan dalam aliran dana tidak sah menjelang aksi demonstrasi.

Kronologi Aliran Dana Rp 20 Juta

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pada 15 Juni 2026.

Hasil penelusuran internal menunjukkan adanya dugaan gratifikasi atau suap yang diterima oleh Muhammad Abdimaludin sebagai pimpinan mahasiswa saat itu.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kampus UBK, Jakarta, pada 23 Juni, Daniel Panda menyampaikan hasil interogasi pihak universitas.

Uang sebesar Rp 20 juta itu diduga berasal dari oknum aparat kepolisian melalui perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK.

“Abdi, Ketua BEM FH, sudah dipanggil dan mengakui terima uang Rp 20 juta. Uang itu diberikan melalui senior alumni dari aparat polisi,” kata dia.

Tujuan dari pemberian uang ini adalah untuk mengalihkan lokasi aksi.

Berdasarkan pengakuan yang diperoleh, uang tersebut diserahkan pada waktu-waktu tertentu menjelang aksi tersebut.

Kasus ini tentu menjadi sorotan bagi pihak kampus dan masyarakat, di mana integritas pendidikan menjadi hal yang sangat penting.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (25/06/2026)