Warganet Tak Percaya Motif Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus adalah Dendam Pribadi

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menunjukkan perkembangan. Peristiwa ini melibatkan empat anggota BAIS TNI dan diduga dilatarbelakangi oleh motif dendam pribadi.

Pelimpahan Berkas di Pengadilan Militer

Fakta tersebut terungkap dalam pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Kamis, 16 April 2026. 

Dalam unggahan di Instagram RMOL pada malam hari yang sama, banyak warganet meragukan bahwa motif pelaku penyiraman air keras tersebut hanya berkisar pada masalah dendam pribadi.

Kritik dari Warganet

Banyak komentar dari warganet yang mempertanyakan hubungan Andrie Yunus dengan empat tersangka, yaitu Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Salah satu pengguna akun @r.mas_aji menulis, “Dendam pribadi apakah saling kenal.”

Akun lain, @he.ru6014, menambahkan, “Dendam pribadi nya ga d gali ya? Kenal ga korban ma pelaku, punya utang/sangkutan piutang ga korban ma pelaku? Gitu aja, kalo dendam pribadi berarti saling kenal donk, coba periksa matang blm itu ubi nya.”

Akun @thechopperabiz juga menyatakan, “Drama dicari² aja....kenal deket juga gak pastinyaaa....ngawur bebas aja....kreatif kaalo ngarang.”

Pengguna akun @sersanvijaay berkomentar dengan tegas, “yg msk akal donk motipnya??” disertai emoticon menangis. Bahkan, akun @anggasetiawan04 menegaskan, “Anak TK pun tidak akan percaya.”

Tuduhan Terhadap Kesaksian Pelaku

Beberapa warganet bahkan menuding bahwa kesaksian dari keempat pelaku diduga untuk menutupi kebenaran. Akun @radenaryo menulis, “Drama apalagi ini .. demi melindungi…” dengan emoticon tengkorak.

Dalam unggahan tersebut, terdapat pernyataan dari Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya yang menegaskan bahwa motif para pelaku memang mengarah pada masalah personal. “Motif para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujarnya.

Jadwal Sidang Perdana

Keempat pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, dan sidang perdana mereka dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 mendatang.


Sumber: gelora.co (2026-04-17)

0 Komentar

Produk Sponsor