
Denda Besar bagi 97 Perusahaan Pinjol
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mencatatkan sebuah sejarah dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia.
Dalam sidang yang diadakan pada tanggal 26 Maret 2026, Majelis Hakim KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan fintech telah melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga secara kolektif, atau yang dikenal sebagai kartel.
Reaksi Pengamat Hukum
Abdul Hamim Jauzie, seorang praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa putusan ini memberikan sinyal peringatan bagi sektor keuangan digital.
Ia menyatakan, “Putusan Perkara 05/KPPU-I/2025 ini adalah sebuah ‘judicial alarm’ bagi industri finansial kita. Secara yuridis, penetapan harga kolektif atau price fixing bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1999. Ketika 97 perusahaan bersekongkol menyeragamkan bunga, daya tawar konsumen menjadi lumpuh total,” ungkapnya pada 29 Maret 2026.
Pentingnya Perlindungan Konsumen
Hamim juga menekankan bahwa perlindungan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas dalam kebijakan publik. Ia menambahkan, “Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan informasi yang jujur telah dicederai secara sistematis. Kita tidak boleh membiarkan jargon ‘inklusi keuangan’ menjadi tameng untuk praktik ekonomi eksploitatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hamim menyoroti adanya kesenjangan regulasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU yang perlu segera diatasi. “Kasus ini mengonfirmasi adanya regulatory gap (kesenjangan regulator) antara OJK dan KPPU yang harus segera ditambal melalui pengawasan bersama untuk menutup celah regulasi yang ada,” papar Hamim.
Rincian Denda yang Dikenakan
Dalam putusannya, Majelis Hakim KPPU menjatuhkan denda administratif yang bervariasi. Sanksi terberat dikenakan kepada PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar, diikuti oleh PT Amartha Mikro Fintek yang didenda Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia sebesar Rp42,4 miliar.
Selain itu, PT Uangme Fintek Indonesia dikenakan denda Rp23,5 miliar, serta PT Artha Dana Teknologi sebesar Rp22,9 miliar.
Perusahaan-perusahaan lain juga menerima denda, seperti PT Julo Teknologi Finansial yang harus membayar Rp12,2 miliar, dan PT Indonesia Fintopia Technology sebesar Rp11,1 miliar.
Selain itu, PT Glid Riset Teknologi, PT Pintar Inovasi Digital, dan PT Finaccel Digital Indonesia juga dikenakan sanksi yang bervariasi.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada 77 perusahaan lainnya, termasuk PT Indo Fin Tek, PT Digital Tunai Kita, dan beberapa lainnya.
Dengan keputusan ini, KPPU menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga persaingan usaha yang sehat di industri fintech.
Sumber: fusilatnews.com (03/04/2026)
0 Komentar