
Anies Desak Indonesia Keluar dari Dewan Perdamaian
Anies Baswedan mendesak agar Indonesia segera mengundurkan diri dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Presiden AS, Donald Trump. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram @aniesbaswedan, Anies menyatakan bahwa BoP telah menyimpang dari tujuan awalnya untuk menjaga perdamaian, terutama setelah terjadinya serangan bersama Israel terhadap Iran.
Pernyataan Anies di Instagram
Dalam postingan yang diunggah pada tanggal 6 Maret 2026, Anies mengusulkan agar Indonesia memanfaatkan situasi serangan ini untuk mengambil sikap tegas. "Kita bisa gunakan momentum serangan ke Iran ini untuk keluar dari Board of Peace dan menyatakan dengan tegas, maaf, Indonesia tidak bisa berada dalam forum perdamaian yang menutup mata pada pelanggaran hukum internasional," tulis Anies.
Menjaga Warisan Perdamaian
Di samping itu, Anies menegaskan bahwa keputusan untuk keluar dari BoP tidak berarti Indonesia menjadi negara yang menentang perdamaian. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga warisan perdamaian yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Prinsip Bebas Aktif dalam Politik Luar Negeri
Mantan Gubernur Jakarta ini juga menggarisbawahi bahwa prinsip politik luar negeri yang dianut oleh Indonesia, yaitu bebas aktif, seharusnya tidak memberikan dukungan kepada pelaku kejahatan. "Bebas aktif bukan berarti asal ikut di semua meja. Bebas aktif adalah kewajiban memilih meja yang selaras dengan prinsip kita yaitu membela kedaulatan, menegakkan hukum internasional, dan membela korban penjajahan, bukan malah memberi karpet merah pada pelakunya," pungkasnya.
Desakan dari Berbagai Pihak
Sebelumnya, terdapat desakan agar Indonesia keluar dari BoP, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengungkapkan keprihatinan bahwa Amerika Serikat, sebagai pencetus Dewan Perdamaian untuk Palestina, justru telah memicu konflik di kawasan Timur Tengah. MUI meragukan bahwa BoP dapat berfungsi sebagai wadah perdamaian yang sejalan dengan tujuan semestinya.
Serangan yang dilakukan oleh kedua negara tersebut juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Sumber: gelora.co (2026-03-06)
0 Komentar