Ahmad Khozinudin Tanggapi Permohonan Restorative Justice Rismon, Roy Suryo & Tifa Tetap Fokus

Rismon Sianipar Tunjuk Tim Hukum Baru

Rismon Hasiholan Sianipar telah menunjuk tim penasihat hukum baru, yang dipimpin oleh Refly Harun, menggunakan kop surat kuasa dari kantor milik Jahmada Girsang. 

Pengajuan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi fokus utama dari langkah ini.

Pernyataan Ahmad Khozinudin

Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, memberikan penegasan mengenai posisi timnya. Dalam keterangannya yang disampaikan pada 12 Maret 2026, Khozinudin menekankan bahwa kebijakan hukum yang berkaitan dengan Rismon Sianipar, baik terkait pengajuan permohonan RJ maupun kasus hukum yang melibatkan dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari Jepang, tidak ada hubungannya dengan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Konsistensi Tim dalam Menangani Kasus

Khozinudin menegaskan bahwa timnya tidak pernah mempertimbangkan opsi damai dalam menangani kasus ijazah Jokowi. "Tim kami bersama klien yang kami tangani yakni Roy Suryo cs (Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani), konsisten dan berkomitmen untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan," ujarnya.

Komitmen untuk Mencari Kebenaran

Menurut Khozinudin, tujuan dari langkah ini adalah untuk membuktikan kepalsuan ijazah Jokowi di depan pengadilan yang terbuka untuk umum. "Komitmen ini adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membongkar kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Khozinudin berharap agar tidak ada warisan sejarah kelam yang ditinggalkan kepada generasi mendatang, terkait dengan dugaan bahwa Indonesia pernah dipimpin oleh seorang presiden yang diduga memiliki ijazah palsu.

Peralihan Tanggung Jawab Hukum Rismon

Lebih lanjut, Khozinudin menyampaikan bahwa setelah Rismon Sianipar menunjuk Refly Harun dan Jahmada Girsang sebagai penasihat hukum baru, pihaknya tidak lagi bertanggung jawab secara hukum terhadap Rismon. "Kami tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan yang diambil Rismon Sianipar, Refly Harun, Jahmada Girsang dkk," jelasnya.



Sumber: gelora.co (2026-03-12)

0 Komentar

Produk Sponsor